OJK Didesak Bongkar Pelaku Manipulasi Saham DSSA dan Kasus Dana Syariah

Tentang Kami19 Dilihat

JAKARTA|| jatenggayengnews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didesak mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana manipulasi pasar saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) serta menuntaskan penanganan kasus Dana Syariah Indonesia.

Desakan tersebut disampaikan Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), dalam opini yang dipublikasikan Kinerjaekselen.co pada 2 November 2026.

Anthony menilai, pengungkapan dugaan manipulasi saham DSSA harus diikuti dengan proses hukum yang transparan, termasuk penelusuran aliran dana dan identifikasi pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut.

Menurutnya, sanksi administratif yang telah dijatuhkan OJK tidak boleh menjadi akhir dari penanganan perkara yang diduga melibatkan tindak pidana.

OJK Temukan Manipulasi Saham DSSA

Sebelumnya, pada 16 Oktober 2026, OJK mengumumkan temuan tindak pidana manipulasi pasar dalam perdagangan saham DSSA.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, praktik tersebut berlangsung sejak Januari 2024 hingga 3 Februari 2026. OJK menyebut manipulasi dilakukan secara terencana dan terstruktur oleh nasabah perorangan maupun institusi melalui sejumlah anggota bursa.

BACA JUGA  Indahnya Kebersamaan, Satgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Laksanakan Shalat Jum’at Bersama Warga

Dalam proses pemeriksaan, OJK telah meminta data dan dokumen dari anggota bursa, menelusuri aliran dana, serta memanggil sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 orang, dan 11 badan hukum asing.

OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp1,5 triliun kepada pihak terkait yang melakukan pelanggaran dalam transaksi saham DSSA.

Selain itu, sembilan perusahaan efek dikenai sanksi administratif, delapan tenaga penjual menerima peringatan tertulis, dan seorang direktur perusahaan efek dikenai pembekuan izin selama satu tahun.

Anthony menilai, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai peran masing-masing perusahaan efek dalam transaksi yang menjadi objek pemeriksaan.

Ia juga meminta OJK mengungkap identitas pihak yang memberikan perintah transaksi, pemilik manfaat akhir, serta pihak yang diduga menikmati keuntungan dari praktik manipulasi tersebut.

Kerugian Investor dan Pemulihan Dana

Anthony turut menyoroti besarnya perubahan nilai saham DSSA selama periode yang menjadi perhatian.

Dalam opininya, ia menyebut harga saham DSSA sempat mencapai Rp4.040 pada akhir 2025 sebelum turun menjadi sekitar Rp670 pada 30 Oktober 2026.

BACA JUGA  Satgas Pangan Polda Kalsel Gelar Pengecekan Minyakita di Pengecer Banjarmasin

Penurunan tersebut, menurut perhitungannya, membuat kapitalisasi pasar DSSA menyusut sekitar Rp779 triliun dari posisi tertinggi pada Oktober 2025.

Ia menilai, kondisi tersebut memperkuat pentingnya penelusuran terhadap transaksi yang diduga tidak wajar serta pemulihan kerugian investor yang terbukti terdampak.

Kasus Dana Syariah Juga Disorot

Selain DSSA, Anthony menyoroti penanganan perkara Dana Syariah Indonesia (DSI), yang menurutnya memperlihatkan persoalan serupa dalam penegakan hukum dan pemulihan dana masyarakat.

Dalam opini tersebut disebutkan, sekitar Rp2,4 triliun dana milik 14.411 pemberi dana tidak dapat dikembalikan. Sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Anthony menyebut, aset yang telah disita dalam perkara tersebut sekitar Rp425 miliar, atau kurang dari seperlima dana masyarakat yang tidak dapat dikembalikan.

Ia mendorong agar penanganan perkara tidak hanya berfokus pada proses pidana, tetapi juga pada upaya mengembalikan dana masyarakat yang mengalami kerugian.

Empat Tuntutan kepada OJK

Anthony menyampaikan sejumlah tuntutan agar penanganan perkara DSSA dan Dana Syariah Indonesia berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum.

BACA JUGA  Warga Pamotan Meninggal Dunia Diduga Tersengat Listrik Tiang Lampu Jalan

Pertama, OJK diminta mengungkap pemberi perintah transaksi, pemilik manfaat akhir, hubungan antarrekening, serta aliran dana yang berkaitan dengan dugaan manipulasi saham DSSA.

Kedua, OJK diminta menjelaskan peran sembilan perusahaan efek yang dikenai sanksi, termasuk transaksi yang mereka tangani dan kelemahan pengawasan internal yang ditemukan.

Ketiga, OJK didesak menuntaskan proses pidana terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat, sehingga sanksi administratif tidak menggantikan pertanggungjawaban pidana.

Keempat, OJK diminta memperkuat mekanisme pemulihan dana investor melalui penelusuran dan penyitaan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Anthony menegaskan, pengungkapan pelaku dan pemulihan kerugian investor merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal.

Menurutnya, penegakan hukum yang transparan dan konsisten diperlukan agar pasar modal Indonesia dapat berkembang dengan tata kelola yang lebih baik serta memberikan perlindungan kepada investor.

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2