Tiga Anggota DPRD Jatim Terseret Kasus Narkoba Surabaya

Tentang Kami67 Dilihat

SURABAYA || jatenggayengnews.com — Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika kembali menjadi perhatian setelah Polrestabes Surabaya mengamankan delapan orang dalam penggerebekan di sebuah kamar hotel kawasan Ketintang, Surabaya, pada Senin (28/9/2026) dini hari.

Dari delapan orang tersebut, tiga di antaranya diketahui merupakan anggota DPRD dari tiga kabupaten di Jawa Timur. Ketiganya berasal dari Fraksi Gerindra, yakni anggota DPRD Kabupaten Malang, Banyuwangi, dan Situbondo.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menyampaikan bahwa para terduga diamankan dan diproses sesuai prosedur hukum. Berdasarkan pemeriksaan awal dan tes urine, tujuh orang dinyatakan positif menggunakan ekstasi, sementara salah satu orang diketahui menggunakan sabu dan ekstasi.

BACA JUGA  Polresta Pati Tunjukkan Sisi Humanis, Langsung Bersihkan Sampah Usai Aksi Unjuk Rasa

Delapan orang tersebut kemudian menjalani asesmen terpadu di BNN Kota Surabaya. Untuk BNN Kota Surabaya menyatakan asesmen terhadap delapan orang yang diajukan penyidik telah dilakukan pada 30 September 2026.

Dalam perkembangan berikutnya, Polrestabes Surabaya menyebut perkara tersebut diproses melalui mekanisme restorative justice, dengan alasan barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas tertentu sebagaimana ketentuan yang dirujuk aparat.

BACA JUGA  Wagub Minta OJK dan Perbankan Perkuat Akses Permodalan UMKM

Sementara itu, perbedaan informasi mengenai proses asesmen antara pihak kepolisian dan BNN Kota Surabaya turut mendapat sorotan dari Aliansi Madura Indonesia (AMI), yang meminta adanya transparansi dalam penanganan perkara tersebut.

Catatan: Status hukum para pihak perlu dibedakan dari hasil tes atau dugaan penggunaan narkotika; proses dan keputusan hukum selanjutnya tetap menjadi kewenangan aparat sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  Polres Jepara: Satpam Harus Antinarkoba dan Komunikatif
Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2