SURABAYA|| jatenggayengnews.com – Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan tiga anggota DPRD di Jawa Timur menjadi perhatian publik. Ketiganya diamankan bersama sejumlah orang lain dalam penggerebekan di sebuah hotel di Surabaya pada 28 September 2026.
Kepolisian menyebut delapan orang yang diamankan menjalani pemeriksaan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) di BNN Kota Surabaya. Hasil asesmen nantinya menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan penanganan terhadap para pihak yang diamankan.
Informasi mengenai proses asesmen tersebut kemudian dipertanyakan oleh Aliansi Madura Indonesia (AMI). Organisasi tersebut menyoroti adanya perbedaan keterangan yang mereka terima antara Polrestabes Surabaya dan pihak BNN Kota Surabaya mengenai proses asesmen.
Dalam perkembangan berikutnya, Kepala BNN Kota Surabaya menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan pelayanan asesmen terpadu terhadap delapan orang yang dimohonkan oleh penyidik Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada 30 September 2026.
Sementara itu, kepolisian menyampaikan bahwa perkara tersebut diproses dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku, termasuk mekanisme restorative justice. Proses selanjutnya bergantung pada hasil asesmen serta penanganan aparat terkait.
AMI meminta informasi mengenai proses, hasil, dan rekomendasi asesmen disampaikan secara transparan kepada masyarakat, mengingat perkara tersebut melibatkan anggota DPRD sebagai pejabat publik.






