Syarat Pendidikan Gibran Jadi Sorotan Internasional

Nasional45 Dilihat

JAKARTA || jatenggayengnews.com – Sengketa mengenai keabsahan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 kembali menjadi perhatian setelah proses pemeriksaannya di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki tahap pembuktian. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diajukan oleh sejumlah pemohon, termasuk Denny Indrayana.

Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ketika mengikuti pencalonan pada Pemilu 2024. Mereka meminta Mahkamah menguji keabsahan persyaratan tersebut serta sejumlah keputusan yang berkaitan dengan pencalonannya.

Perkara ini telah memasuki agenda pembuktian. Pada 30 September 2026, MK mendengarkan keterangan ahli dan saksi yang diajukan pemohon serta melakukan pengesahan alat bukti tambahan. Selanjutnya, pada 1 Oktober 2026, agenda persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan ahli dan saksi dari termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

BACA JUGA  51 Jemaah Haji Nonprosedural Dicegah Berangkat

Dalam sidang 1 Oktober, KPU sebagai termohon menghadirkan mantan Ketua KPU RI periode 2022–2024, Hasyim Asy’ari, sebagai saksi. Selain itu, ahli hukum tata negara dan hukum kepemiluan juga memberikan keterangan dalam persidangan.

Pemeriksaan kemudian berlanjut pada Jumat, 2 Oktober 2026, dengan menghadirkan Atase Pendidikan KBRI Singapura Nur Aeni Ariyanti dan Atase Pendidikan KBRI Canberra Australia Yuli Rahmawati. Keduanya memberikan keterangan secara daring mengenai sistem pendidikan di Singapura dan Australia serta keberadaan arsip pendidikan yang tersimpan di masing-masing perwakilan RI.

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Saldi Isra menanyakan secara langsung mengenai arsip pendidikan Gibran yang tersimpan di KBRI Singapura. Nur Aeni menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap dokumen yang tersedia.

“Setelah kami menelusuri dokumen yang ada, kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI, Yang Mulia,” kata Nur Aeni dalam persidangan.

Hal serupa disampaikan Atase Pendidikan KBRI Canberra, Yuli Rahmawati. Berdasarkan penelusuran arsip, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, pihaknya menyatakan tidak menemukan pengajuan permohonan terkait pendidikan Gibran di Australia.

BACA JUGA  Bupati Cirebon Hadiri Cirebon Agro Expo Pertanian

Pemeriksaan mengenai riwayat pendidikan tersebut juga mendapat perhatian media asing. Deutsche Welle, misalnya, memberitakan keterangan Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia mengenai tidak ditemukannya arsip pendidikan Gibran dalam dokumen yang tersimpan di kedua perwakilan RI tersebut.

Meski demikian, proses persidangan masih berlangsung. Keterangan para saksi, ahli, dokumen, dan bukti lainnya masih menjadi bagian dari proses pembuktian yang harus dinilai oleh Mahkamah Konstitusi. Karena itu, fakta bahwa suatu dokumen tidak ditemukan di arsip KBRI tidak dengan sendirinya merupakan putusan mengenai sah atau tidaknya persyaratan pendidikan Gibran.

BACA JUGA  Hari Bhayangkara Tahanan Polres Grobogan Ikuti Lomba Adzan

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 selanjutnya menjadi ruang bagi Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan menilai seluruh dalil, keterangan serta alat bukti yang diajukan para pihak. Hingga proses pemeriksaan dan pembuktian selesai, belum terdapat putusan akhir MK yang menentukan hasil sengketa tersebut.

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2