JAKARTA || Jatenggayengnews.com – Persidangan perkara sengketa ketatanegaraan yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan wakil presiden kembali menjadi perhatian setelah majelis hakim mendalami sejumlah dokumen pendidikan luar negeri yang dipersoalkan dalam persidangan.
Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah dokumen kesetaraan pendidikan yang digunakan sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan pencalonan. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui kesesuaian dokumen pendidikan dengan ketentuan administratif yang berlaku.
Perkembangan perkara tersebut kemudian menjadi bahan diskusi publik dalam siaran interaktif Kompas TV pada Jumat, 2 Oktober 2026. Diskusi menghadirkan dua narasumber dengan pandangan berbeda mengenai status program pendidikan yang ditempuh di luar negeri serta dokumen yang diterbitkan lembaga pendidikan terkait.
Salah satu narasumber, Mikhael Sinaga, mempertanyakan keberadaan ijazah formal tingkat sekolah menengah atas. Menurut dia, berdasarkan hal yang terungkap dalam persidangan, dokumen yang diterima Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bukan berupa ijazah SMA, melainkan certificate of attendance dan transkrip nilai dari program pathway.
“Dalam sidang terungkap jika Kemendikdasmen tidak pernah menerima dokumen ijazah SMA Gibran, hanya sertifikat kehadiran dan juga transkrip nilai,” ujar Mikhael dalam diskusi tersebut.
Mikhael juga mempersoalkan keterkaitan program pathway yang disebut ditempuh di Australia dengan pendidikan berikutnya di Singapura. Menurutnya, program tersebut pada dasarnya memiliki fungsi tertentu untuk melanjutkan pendidikan ke institusi yang memiliki keterkaitan dengan program tersebut.
Pandangan berbeda disampaikan Andi Azwan. Ia menilai program pathway merupakan bagian dari sistem pendidikan yang dapat digunakan sebagai jalur persiapan menuju perguruan tinggi. Menurutnya, program tersebut tidak secara otomatis mengharuskan peserta memperoleh ijazah sekolah menengah apabila status programnya memang merupakan program persiapan menuju pendidikan tinggi.
Andi menjelaskan bahwa jalur pathway dapat menjadi mekanisme percepatan bagi peserta didik untuk memasuki pendidikan tinggi. Karena itu, menurut dia, dokumen yang diterbitkan dapat berupa sertifikat kehadiran dan transkrip nilai, sesuai karakter program yang diikuti.
Perbedaan pandangan juga muncul mengenai administrasi pelaporan pendidikan warga negara Indonesia yang menempuh pendidikan di luar negeri. Andi berpendapat bahwa tidak adanya arsip tertentu pada kantor perwakilan diplomatik Indonesia tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pendidikan yang ditempuh tidak sah.
Menurut Andi, persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan kewajiban administratif yang berlaku pada saat pendidikan berlangsung serta dokumen resmi yang diterbitkan lembaga pendidikan terkait.
Sementara itu, Mikhael tetap mempertanyakan apakah certificate of attendance dari sebuah program pathway dapat digunakan sebagai dasar untuk menjelaskan keseluruhan riwayat pendidikan seseorang, khususnya apabila program tersebut tidak dilanjutkan ke perguruan tinggi yang menjadi tujuan awal pathway tersebut.
Perdebatan tersebut menunjukkan adanya perbedaan perspektif mengenai fungsi program persiapan akademik, kedudukan sertifikat kehadiran, transkrip nilai, serta hubungan antarprogram pendidikan yang ditempuh di beberapa negara.
Persoalan tersebut menjadi penting karena dokumen pendidikan merupakan salah satu bagian yang berkaitan dengan proses administrasi pencalonan dalam perkara yang sedang diperiksa. Namun, penentuan sah atau tidaknya dokumen dan terpenuhi atau tidaknya persyaratan pencalonan merupakan kewenangan lembaga peradilan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam konteks persidangan, pernyataan para narasumber dalam diskusi publik tidak dapat dengan sendirinya menggantikan pembuktian yang telah dilakukan di hadapan majelis hakim. Keterangan, dokumen, serta pendapat ahli yang diajukan dalam persidangan tetap menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara.
Rangkaian pembuktian perkara tersebut selanjutnya menjadi bahan bagi majelis hakim dalam mempertimbangkan perkara sebelum menjatuhkan putusan. Publik pun menantikan bagaimana majelis hakim menilai seluruh alat bukti dan argumentasi yang telah disampaikan oleh para pihak.
Dengan demikian, polemik mengenai dokumen pendidikan luar negeri tersebut masih berada dalam ruang perdebatan hukum. Berbagai klaim yang muncul dalam diskusi publik perlu dibedakan antara fakta yang telah dibuktikan di persidangan, keterangan para pihak, serta pendapat atau analisis narasumber.
Putusan akhir majelis hakim nantinya akan menjadi dasar untuk mengetahui bagaimana perkara tersebut dinilai dari perspektif hukum ketatanegaraan dan administrasi pencalonan.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






