Prabowo Berhentikan Wagub Babel karena Dugaan Ijazah Palsu, Apakah Akan Berlaku buat Gibran?

Tentang Kami89 Dilihat

JAKARTA || jatenggayengnews.com — Presiden Prabowo Subianto memberhentikan sementara Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, dari jabatannya. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 102/P Tahun 2026 yang ditetapkan pada 23 September 2026. Hellyana tengah menjalani proses hukum terkait dugaan penggunaan gelar akademik atau ijazah palsu.

Pemberhentian sementara tersebut didasarkan pada Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan itu memungkinkan kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara ketika didakwa melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya paling singkat lima tahun. Selama Hellyana diberhentikan sementara, tugas wakil gubernur dijalankan oleh Gubernur Babel Hidayat Arsani.

BACA JUGA  Monitoring dan Evaluasi Operasional Anggaran ADD-DD Tahap 1 di Desa Margamekar – 2025

Keputusan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan lain di tengah polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Saat ini, perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran juga sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi. Para pemohon mendalilkan adanya persoalan terkait syarat pendidikan Gibran dan meminta, antara lain, pembatalan penetapannya sebagai cawapres serta pelantikannya sebagai wakil presiden. Namun, mekanisme terhadap wakil presiden berbeda dengan kepala atau wakil kepala daerah.

BACA JUGA  PDI Perjuangan Dukung Penguatan Raperda Kabupaten Layak Anak

Untuk wakil presiden, UUD 1945 Pasal 7A dan 7B mengatur bahwa pemberhentian dalam masa jabatan dilakukan melalui mekanisme DPR–Mahkamah Konstitusi–MPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Jadi, kasus Hellyana tidak otomatis menjadi dasar untuk memberhentikan Gibran; persoalan Gibran harus melalui mekanisme konstitusional yang berlaku bagi wakil presiden.

Dengan demikian, pertanyaan “apakah berlaku buat Gibran?” kini ikut mengemuka karena sama-sama menyangkut persoalan syarat jabatan. Namun, untuk Gibran, keputusan pemberhentian tidak berada di tangan Presiden secara langsung seperti dalam kasus wakil gubernur. Konstitusi mengatur tahapan khusus yang melibatkan DPR, MK, dan MPR.

BACA JUGA  Kemendagri Tegaskan Surat Kerja Sama yang Beredar adalah Palsu dan Menyesatkan
Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2