Hukum anggota DPRD Banyuwangi yang terlibat narkoba sama seperti rakyat

Tentang Kami24 Dilihat

||jatenggayengnews.com-Jika rakyat memakai narkoba lalu dipenjara, maka anggota DPRD Banyuwangi yang terbukti terlibat narkoba juga harus diproses pidana, dijatuhi hukuman penjara sesuai hukum, dan diberhentikan dari jabatan wakil rakyat.

Hari ini, banyak orang melihat adanya perlakuan yang berbeda: masyarakat kecil dihukum tegas, tetapi pejabat atau wakil rakyat sering dianggap cukup direhabilitasi saja. Ketika hukum tampak tidak sama di depan mata publik, kepercayaan terhadap DPRD, kepolisian, dan BNN ikut turun.

BACA JUGA  Diduga Mafia BBM Bersubsidi Solar "AS dkk" di Belawan Masih Merajalela, Warga Resah dan APH Kok Selow Aja?

Ini bukan sekadar soal satu orang. Kawan saya, dan anak cucu kita, bisa ikut terdampak jika pengguna narkoba di lingkungan politik dibiarkan tetap duduk di kursi kekuasaan tanpa sanksi yang setara. Wakil rakyat seharusnya memberi contoh, bukan memberi kesan bahwa jabatan bisa membuat orang kebal dari akibat perbuatannya.

Karena itu, solusi yang adil adalah menegakkan proses hukum tanpa pengecualian. Jika ada anggota DPRD Banyuwangi yang terbukti memakai atau terlibat narkoba, maka aparat harus memprosesnya secara pidana, dan partai politik harus segera mencabut dukungannya serta mendorong pemberhentian dari jabatan.

BACA JUGA  Polres Pasuruan Perketat Pengamanan Upacara Yadnya Kasada 2025 di Bromo

Kami meminta Kepolisian dan BNN untuk menindak setiap anggota DPRD Banyuwangi yang terbukti terlibat narkoba sesuai hukum yang berlaku, dan meminta DPRD serta Partai Gerindra mengambil langkah pemberhentian atau pencabutan status wakil rakyat bagi siapa pun yang terbukti bersalah, segera setelah ada dasar hukum yang jelas. Jangan biarkan standar ganda terus berjalan; keadilan harus berlaku sama untuk rakyat dan untuk pejabat.Tampilkan lebih sedikit

BACA JUGA  Saksikan Etape Terakhir TdBI 2025, Menko Zulhas Sebut: Banyuwangi Jadi Kebanggaan Nasional
Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2