GROBOGAN ||jatenggayengnews.com— Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kabupaten Grobogan menyampaikan jawaban fraksi atas pendapat Bupati Grobogan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Pandangan Fraksi Gerindra tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-36 DPRD Kabupaten Grobogan, Rabu, 7 Oktober 2026.
Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak menjadi salah satu upaya DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Grobogan untuk memperkuat kebijakan perlindungan dan pemenuhan hak anak di daerah.
Melalui regulasi tersebut, penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak diharapkan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan aspek administratif, tetapi juga mampu diwujudkan melalui kebijakan dan program yang konkret serta berkelanjutan.
Fraksi Gerindra memandang penting adanya komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak. Pemerintah daerah, DPRD, masyarakat, dunia pendidikan, serta berbagai pihak terkait memiliki peran dalam memastikan hak-hak anak terpenuhi.
Pembahasan raperda ini diharapkan menghasilkan regulasi yang dapat menjadi landasan kuat bagi Pemerintah Kabupaten Grobogan dalam meningkatkan perlindungan anak sekaligus mewujudkan daerah yang ramah terhadap anak.
Dengan adanya regulasi yang komprehensif, Kabupaten Grobogan diharapkan mampu memperkuat sistem perlindungan anak dan memastikan kepentingan terbaik bagi anak menjadi bagian penting dalam setiap kebijakan pembangunan daerah.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






