Tabalong || jatenggayengnews.com– Upaya pengamanan di area manufaktur sebuah pabrik semen di Desa Saradang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, berujung pada diamankannya seorang pria yang diduga membawa keluar puluhan komponen milik perusahaan.
Pria berinisial MA (23), warga Desa Lano, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, diamankan petugas setelah ditemukan 18 plat lining grinding di dalam kabin truk yang dikemudikannya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (24/9/2026) malam. Kasus ini kemudian ditangani Polsek Haruai yang dipimpin Kapolsek IPDA M. Faizal Rahman, S.H., M.H.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., menjelaskan, pengungkapan bermula ketika Danru Security mendapat informasi mengenai satu unit truk warna putih yang hendak keluar dari kawasan perusahaan.
Petugas keamanan kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan sesuai prosedur.
Kecurigaan petugas menguat setelah pemeriksaan menemukan 18 plat lining grinding berada di dalam kabin truk. Barang tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
“Petugas security selanjutnya mengamankan pengemudi beserta kendaraan di pos keamanan perusahaan untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas IPTU Heri.
Dari pemeriksaan awal, pengemudi diketahui berinisial MA, 23 tahun, warga Desa Lano, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong.
Pihak perusahaan melalui pelapor berinisial FIP kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Akibat dugaan pencurian itu, perusahaan diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp20 juta.
Polisi selanjutnya mengamankan MA beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tabalong.
Kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh perkara tersebut, termasuk memastikan kronologi dan bagaimana 18 plat lining grinding itu dapat berada di dalam kendaraan.
Polres Tabalong mengingatkan seluruh pihak, khususnya perusahaan dan masyarakat, agar meningkatkan pengawasan terhadap aset maupun lingkungan kerja. Setiap dugaan tindak pidana juga diminta segera dilaporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk mempercepat pelaporan, masyarakat dapat menghubungi layanan Kepolisian 110 yang dapat digunakan secara gratis melalui seluruh operator.






