Propam Polda Jateng Periksa Disiplin Personel Polres Brebes

BREBES||Jatenggayengnews.com_Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Tengah kembali melakukan langkah pengawasan internal untuk memastikan seluruh anggota Polri tetap disiplin dan profesional dalam menjalankan tugas.

Kegiatan Penegakan, Penertiban, dan Disiplin (Gaktibplin) tersebut dilaksanakan terhadap personel Polres Brebes, Selasa (11/8/2026). Pemeriksaan menjadi bagian dari upaya Polda Jateng mencegah berbagai bentuk pelanggaran yang dapat mencoreng citra institusi kepolisian.

Dalam kegiatan tersebut, tim Bid Propam Polda Jateng melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah aspek yang berkaitan dengan kedisiplinan personel. Pengawasan juga menyasar potensi keterlibatan anggota dalam aktivitas yang dapat menimbulkan persoalan, termasuk judi online (judol) dan penggunaan pinjaman online (pinjol).

BACA JUGA  Rektor Universitas Malikussaleh Dikecam atas Kekerasan dan Represi terhadap Mahasiswa

Pemeriksaan terhadap judi online dan pinjaman online menjadi perhatian karena persoalan tersebut dinilai dapat berdampak tidak hanya kepada personel, tetapi juga kehidupan keluarga.

Melalui Gaktibplin, Bid Propam Polda Jateng berupaya melakukan pencegahan sekaligus memperkuat pengawasan internal. Langkah tersebut diharapkan mampu meminimalkan potensi pelanggaran serta menjaga anggota Polri tetap berada dalam koridor aturan dan kode etik profesi.

BACA JUGA  Polresta Magelang Ajak Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Kegiatan ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh personel agar lebih bijak dalam menggunakan teknologi dan layanan keuangan digital. Setiap anggota dituntut mampu menjaga integritas, kedisiplinan, serta nama baik institusi dalam kehidupan kedinasan maupun di luar tugas.

Pengawasan secara berkala tersebut diharapkan dapat menciptakan personel Polri yang semakin profesional, bertanggung jawab, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2