Lamongan || Jatenggayengnews.com – Komisi D DPRD Kabupaten Lamongan menyoroti sejumlah persoalan dalam tata kelola pemerintahan desa saat menggelar rapat dengar pendapat bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Bagian Hukum Setda Lamongan, Senin (3/8/2026). Empat isu utama yang menjadi perhatian meliputi rangkap jabatan ASN sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Desa, rekrutmen perangkat desa, serta rencana penerapan sistem e-voting pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Dalam pembahasan tersebut, Komisi D menilai kebijakan yang memperbolehkan ASN menjadi anggota BPD, meski telah mengacu pada ketentuan perundang-undangan dan surat Kementerian Dalam Negeri, tetap berpotensi menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan pemerintahan desa. Menurut dewan, kondisi tersebut dapat memengaruhi independensi BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah desa sekaligus berpotensi memunculkan konflik kepentingan.
Selain itu, DPRD juga menyoroti mekanisme penunjukan Penjabat Kepala Desa. Komisi D berpandangan Pj Kepala Desa sebaiknya berasal dari unsur kecamatan agar lebih memahami kondisi wilayah dan mampu menjaga stabilitas pemerintahan hingga terpilih kepala desa definitif. Pj Kepala Desa juga diharapkan lebih fokus menjalankan tugas administratif serta pelayanan masyarakat tanpa mengambil kebijakan strategis seperti pergantian perangkat desa.
Persoalan rekrutmen perangkat desa turut menjadi perhatian serius. Komisi D mendorong agar proses pengisian jabatan dilakukan melalui seleksi terbuka berbasis tes online yang transparan, objektif, dan akuntabel. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah dugaan praktik jual beli jabatan yang berpotensi merusak tata kelola pemerintahan desa dan menghilangkan prinsip meritokrasi.
Di sisi lain, Komisi D juga mendukung penerapan sistem e-voting dalam pelaksanaan Pilkades. Penggunaan teknologi informasi dinilai mampu meningkatkan transparansi, efisiensi, serta akurasi proses pemungutan suara, sekaligus meminimalkan potensi sengketa dan kecurangan.
Melalui berbagai masukan tersebut, Komisi D DPRD Lamongan berharap Pemerintah Kabupaten Lamongan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan desa agar setiap kebijakan yang diterapkan tetap mengedepankan profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, serta kepentingan masyarakat.






