Kenduren Massal Tandai Hari Jadi Kudus Berubah Jadi 23 Agustus

KUDUS || jatenggayengnews.com — Kenduren massal menjadi penanda dimulainya rangkaian peringatan Hari Jadi ke-477 Kabupaten Kudus. Kegiatan tersebut digelar di Alun-alun Kudus Kulon atau kawasan Taman Menara Kudus, Minggu (23/8/2026) malam.

Momentum tersebut sekaligus menjadi bagian dari deklarasi hasil rekonstruksi dan rekonsiliasi sejarah yang menetapkan 23 Agustus sebagai tanggal baru Hari Jadi Kabupaten Kudus. Sebelumnya, Hari Jadi Kudus diperingati setiap 23 September.

Deklarasi dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus bersama Yayasan Masjid Menara dan Makam Sunan Kudus (YM3SK). Kegiatan melibatkan berbagai unsur, mulai dari mitra Pemkab Kudus, organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah desa dan kelurahan, pihak swasta, hingga sekolah.

Ratusan warga turut hadir dan menikmati nasi berkat dalam kenduren massal. Antusiasme masyarakat terlihat dalam kegiatan yang menjadi tonggak baru dalam sejarah penetapan Hari Jadi Kudus tersebut.

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengatakan kenduren massal menjadi simbol kebersamaan dan kerukunan masyarakat tanpa memandang perbedaan. Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi wujud syukur sekaligus ruang berkumpulnya berbagai elemen masyarakat.

“Kegiatan ini menjadi simbol kebersamaan seluruh elemen masyarakat berkumpul, lintas agama, OPD, TNI-Polri, pengurus yayasan, CSR perusahaan dan swasta. Semuanya kompak dalam rangka menyambut Hari Jadi Kudus,” kata Sam’ani, Minggu (23/8/2026) malam.

BACA JUGA  Diduga Kebut-kebutan, Remaja Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Perbatasan Jatisrono-Slogohimo

Ia menjelaskan, penetapan tanggal baru tersebut merupakan perubahan penting dalam sejarah peringatan Hari Jadi Kudus. Berdasarkan hasil kajian serta kesepakatan para ahli dan tokoh yang terlibat dalam proses rekonstruksi sejarah, peringatan Hari Jadi Kudus kini ditetapkan pada 23 Agustus.

“Sesuai dengan kesepakatan para ahli dan para tokoh, Hari Jadi Kudus akan bergeser dari yang tadinya 23 September menjadi 23 Agustus,” ujarnya.

Sam’ani menegaskan, perubahan tersebut bukan sekadar pergantian tanggal dalam kalender peringatan daerah. Rekonstruksi dan rekonsiliasi sejarah diharapkan dapat menyatukan pemahaman masyarakat mengenai perjalanan sejarah Kabupaten Kudus.

Hasil kajian tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada DPRD Kabupaten Kudus untuk dibahas secara administratif. Perubahan tanggal Hari Jadi Kudus nantinya akan dituangkan dalam perubahan peraturan daerah.

“Rekonsiliasi dan rekonstruksi ini akan kami sampaikan ke DPRD Kudus untuk dibahas perubahan peraturan daerahnya. Semoga berjalan baik dengan adanya dukungan dari seluruh pihak,” jelasnya.

Jadi Momentum Evaluasi Pembangunan

Sam’ani berharap perubahan Hari Jadi Kudus juga menjadi momentum untuk melakukan refleksi terhadap perjalanan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Menurutnya, peringatan Hari Jadi Kudus tidak seharusnya berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi juga menjadi kesempatan untuk mengevaluasi program, kebijakan, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA  Bupati Klaten Resmikan Food Court RSUD Klaten sebagai Pusat Kuliner Baru

“Refleksinya adalah evaluasi tentang program-program kami, termasuk kebijakan-kebijakan kami dan bagaimana pelayanan kepada masyarakat bisa lancar semuanya,” tegas Sam’ani.

Ia mengakui masih terdapat sejumlah kekurangan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, dukungan masyarakat dan DPRD dinilai penting untuk mendorong perbaikan secara berkelanjutan.

Sam’ani juga mengajak seluruh masyarakat Kudus menjaga persatuan setelah adanya hasil rekonstruksi dan rekonsiliasi sejarah tersebut.

“Kudus milik bersama, milik kita semuanya. Perbedaan adalah rahmat. Mari kita dorong dengan persatuan dan kesatuan, membangun Kudus dengan harmoni menuju masyarakat yang sejahtera,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Masjid Menara dan Makam Sunan Kudus (YM3SK) K.H. Muchammad Fatchan mengatakan rekonstruksi sejarah Hari Jadi Kudus dilakukan bukan untuk menghapus ataupun menafikan sejarah yang selama ini telah dikenal masyarakat.

Sebaliknya, proses tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap sejarah Kudus sekaligus upaya memperkuat dasar ilmiah dalam penetapan Hari Jadi Kudus.

“Proses ini bukan bentuk koreksi yang menafikan masa lalu, melainkan wujud kecintaan kita yang mendalam terhadap keberadaan sejarah dan ketelitian ilmiah,” ujar Fatchan.

BACA JUGA  Menteri Pertahanan RI Hadiri Pertemuan 2+2 Ke Menteri Luar Negeri

Ia menjelaskan, penetapan 23 Agustus sebagai Hari Jadi Kudus merupakan hasil sinergi antara YM3SK dan Pemkab Kudus dalam memperkuat landasan historis daerah.

Fatchan berharap kesepakatan tersebut semakin memperkokoh legitimasi sejarah Kudus sebagai daerah yang memiliki warisan kuat dari para wali serta berkembang sebagai Kota Santri.

“Melalui momentum ini, kami ingin menyatukan dan menyelaraskan langkah antara Yayasan Masjid Menara dan Makam Sunan Kudus dan Pemerintah Kabupaten Kudus untuk menetapkan tanggal 23 Agustus berdasarkan bukti-bukti kuat yang akan memperkokoh legitimasi historis Kudus sebagai Kota Santri warisan para wali,” jelasnya.

Deklarasi tersebut menjadi awal dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-477 Kabupaten Kudus. Selain menjadi momentum perayaan, perubahan tanggal Hari Jadi juga diharapkan memperkuat kesadaran masyarakat terhadap sejarah serta mendorong semangat kebersamaan dalam membangun Kudus.

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2