Kasus Pengeroyokan Barru Mandek, Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

BARRU||Jatenggayengnews.com_Sudah tiga bulan berlalu, laporan kasus pengeroyokan sadis yang menimpa Muhammad Jufri (44) di Polres Barru terindikasi kuat jalan di tempat. Hingga saat ini, para pelaku penganiayaan brutal tersebut masih melenggang bebas tanpa tersentuh hukum. Lambatnya penanganan ini mulai memicu tanda tanya besar dari pihak keluarga korban dan masyarakat luas mengenai kinerja serta profesionalisme penyidik Satreskrim Polres Barru.

Tragedi berdarah ini bermula pada Jumat malam, 29 Mei 2020, sekira pukul 20.30 WITA. Peristiwa mengenaskan tersebut terjadi di Kelurahan Palanro, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru. Korban yang merupakan warga Kota Makassar awalnya mendatangi kediaman terduga pelaku, Ahmad Akbar, secara baik-baik. Kedatangan korban bertujuan untuk bernegosiasi secara kekeluargaan terkait kompensasi tunggakan kredit yang melibatkan pelaku.

BACA JUGA  Posko Netralitas TNI-Polri untuk Pilkada 2024 di Grobogan Terima Aduan Masyarakat

Namun, niat baik untuk bermusyawarah tersebut justru berujung petaka. Alih-alih mendapatkan solusi, korban malah disambut dengan tindakan anarkis. Ia langsung dikeroyok secara brutal dan sadis oleh sekelompok orang di lokasi kejadian. Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka-luka yang cukup parah dan harus mendapatkan perawatan medis yang intensif.

BACA JUGA  Puncak Peringatan HUT ke-79 TNI dan ke-74 Kodam IV/Diponegoro Digelar di Makodam

Pihak keluarga korban menyayangkan sikap kepolisian yang dinilai lamban dalam merespons kasus ini. Meskipun identitas terduga pelaku utama sudah jelas dan laporan resmi telah dilayangkan sejak tiga bulan lalu, belum ada tindakan tegas berupa penahanan atau penetapan tersangka yang signifikan. Publik kini mendesak Polres Barru untuk segera mengusut tuntas kasus pengeroyokan ini demi tegaknya keadilan bagi korban.

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2