GROBOGAN|| JATENGGAYENGNEWS.COM–Isu mengenai pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu tengah menjadi perhatian di Kabupaten Grobogan. Informasi tersebut menimbulkan harapan sekaligus pertanyaan di kalangan tenaga PPPK terkait kepastian status dan mekanisme pengangkatan.
Kepala BKPSDM Grobogan Padma Saputra memberikan tanggapan mengenai kabar tersebut. Pemerintah daerah masih mengacu pada ketentuan dan kebijakan pemerintah pusat dalam proses penataan tenaga non-ASN menjadi PPPK. Dengan demikian, pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tidak serta-merta dilakukan tanpa adanya aturan dan mekanisme yang jelas.
BKPSDM Grobogan menegaskan bahwa setiap kebijakan terkait status kepegawaian akan mengikuti regulasi yang berlaku. Para PPPK paruh waktu diminta menunggu informasi resmi dari pemerintah agar tidak terpengaruh kabar yang belum memiliki kepastian.
Pemerintah Kabupaten Grobogan juga terus melakukan koordinasi terkait penataan kepegawaian, termasuk menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat mengenai peluang perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






