GROBOGAN||Jatenggayengnews.com_Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Paripurna ke-17 Tahun Sidang 2026 pada Rabu (5/8/2026) pukul 09.00 WIB di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Grobogan.
Rapat paripurna ini merupakan agenda Pembicaraan Tingkat I Tahap Kedua, yakni penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tahun Anggaran 2027. Agenda tersebut dijadwalkan berdasarkan undangan resmi DPRD Kabupaten Grobogan Nomor 100.3.2/329/SETWAN/2026 tertanggal 4 Agustus 2026.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Grobogan beserta unsur pimpinan dewan, dan dihadiri anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kabupaten Grobogan, Forkopimda, pimpinan perangkat daerah, direksi BUMD, serta tamu undangan lainnya.
Dalam forum tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umum, masukan, serta catatan terhadap usulan penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD. Penyampaian pandangan umum fraksi menjadi bagian penting dalam proses pembahasan Raperda sebelum memasuki tahapan jawaban eksekutif dan pembahasan lebih lanjut di tingkat panitia maupun komisi sesuai mekanisme yang berlaku.
Pembahasan Raperda penyertaan modal ini diharapkan mampu memperkuat kinerja BUMD agar semakin profesional, sehat, dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan pelayanan publik serta Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, penyertaan modal juga harus memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Grobogan.
Melalui rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Grobogan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan guna memastikan setiap kebijakan daerah disusun secara matang serta berpihak pada kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
DPRD Grobogan






