Surakarta ||Jatenggayengnews.com– Polresta Surakarta bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang mengganggu ketenangan di sekitar RS Panti Waluyo. Dalam penertiban tersebut, petugas berhasil mengamankan 10 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Catur Cahyono Wibowo melalui Kasi Humas AKP Lingga Ramadhani mengatakan, laporan diterima pada Sabtu malam melalui pesan langsung (DM) di akun Instagram resmi Polresta Surakarta. Seorang warga mengadukan adanya aksi balap liar dengan suara knalpot brong di depan rumah sakit yang mengganggu kenyamanan pasien.
Dalam laporannya, warga menyampaikan, “Bapak tolong ditertibkan balapan liar depan RS Panti Waluyo. Kami pasien di RS Panti Waluyo sangat terganggu. Saya ibu dengan anak yang sedang dirawat di sini pak. Pengen nangis sekali karena kegaduhan ini, kasihan anak saya terganggu istirahat malamnya.”
Menindaklanjuti aduan tersebut, Polresta Surakarta langsung menerjunkan personel gabungan ke lokasi. Petugas berhasil membubarkan aksi balap liar sekaligus mengamankan 10 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.
“Ini merupakan bentuk respons cepat Polresta Surakarta terhadap setiap laporan masyarakat. Kami ingin memastikan masyarakat dapat beristirahat dengan nyaman, terlebih di kawasan rumah sakit yang membutuhkan suasana tenang,” ujar AKP Lingga, Minggu (19/7/2026).
Seluruh kendaraan yang diamankan kemudian dibawa ke Mako Polresta Surakarta untuk diproses sesuai ketentuan hukum melalui penindakan tilang. Pemilik kendaraan dapat mengambil sepeda motornya setelah mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sesuai spesifikasi pabrikan.
AKP Lingga menegaskan, Polresta Surakarta akan terus meningkatkan patroli dan operasi penertiban terhadap penggunaan knalpot brong maupun aksi balap liar guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap gangguan kamtibmas melalui Call Center 110 maupun media sosial resmi Polresta Surakarta agar dapat segera ditindaklanjuti,” imbaunya.






