akarta||JatenggayeJngnews.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan baru dalam penyidikan dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019–2021, Ma’ruf Cahyono. Penyidik menduga sebagian dana gratifikasi yang nilainya melebihi Rp30 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk renovasi rumah dan pembiayaan resepsi pernikahan anak.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menemukan dugaan penggunaan dana sekitar Rp1,9 miliar untuk merenovasi rumah pribadi Ma’ruf Cahyono di kawasan Gandul, Depok, Jawa Barat. Dana tersebut diduga berasal dari penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pemanfaatan dana gratifikasi untuk membiayai resepsi pernikahan anak Ma’ruf pada November 2020. Temuan tersebut menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri aliran dana yang diduga diterima dari para rekanan proyek pemerintah dan digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi maupun keluarga.






