PATI || jatenggayengnews.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati bersama Pemerintah Kabupaten Pati masih melakukan penelaahan terhadap terhentinya pembangunan ruang tunggu depan RSUD RAA Soewondo. Proyek senilai sekitar Rp990 juta tersebut belum berjalan selama kurang lebih dua bulan karena lokasi pembangunan diduga berkaitan dengan kawasan cagar budaya sehingga memerlukan kajian lebih lanjut sebelum pekerjaan dapat dilanjutkan.
Kepala Kejari Pati, R. Hari Wibowo, menjelaskan bahwa pihaknya masih mengumpulkan dan mempelajari seluruh informasi terkait penyebab mangkraknya proyek tersebut. Menurutnya, proses pendalaman diperlukan agar setiap langkah yang diambil sesuai dengan aturan dan berdasarkan fakta yang ada. Hasil kajian bersama pemerintah daerah nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan tindak lanjut terhadap proyek pembangunan tersebut.






