SEMARANG||Jatenggayengnews.com – Personel Polsek Tembalang bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Jangli melakukan pengamanan dan pemantauan proses penanganan kebakaran lahan kosong milik PT Fasat Property di Jalan Burangrang Raya RT 07/RW 01, Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Kamis (9/7/2026).
Kebakaran terjadi pada lahan seluas sekitar 3.000 meter persegi yang dipenuhi rumput ilalang kering. Berdasarkan pemeriksaan awal di lokasi, api diduga muncul saat proses pembersihan lahan dengan cara membakar tumpukan sampah.
Saat itu, pelaksana lapangan Achmad Syaifudin meminta dua pekerja, Yadi dan Fahmi, membersihkan area secara bertahap. Namun, kondisi cuaca yang panas disertai angin kencang membuat api cepat menjalar ke rumput ilalang kering hingga membesar dan sulit dikendalikan.
Melihat api semakin meluas, pihak pelaksana kemudian menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang. Petugas Damkar Sub Sektor Banyumanik langsung menuju lokasi untuk melakukan pemadaman.
Dalam proses tersebut, anggota Polsek Tembalang melakukan pengamanan area, membantu mengatur akses petugas pemadam, serta mengimbau masyarakat sekitar agar tidak mendekati lokasi kebakaran demi menjaga keselamatan.
Berkat koordinasi antara petugas pemadam kebakaran, kepolisian, dan warga, api akhirnya berhasil dipadamkan. Tidak ada korban jiwa maupun kerugian besar akibat kejadian tersebut. Kondisi di lokasi pun kembali aman dan terkendali.
Kapolsek Tembalang Kompol Kristiyastuti Handayani, S.H., M.H., mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran terbuka untuk membersihkan lahan, terutama saat musim kemarau yang membuat tanaman kering mudah terbakar.
“Musim kemarau membuat vegetasi kering lebih mudah tersulut api. Kami mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar menggunakan cara yang aman dalam membersihkan lahan dan tidak melakukan pembakaran karena dapat memicu kebakaran lebih luas,” ujar Kompol Kristiyastuti.
Polsek Tembalang menyatakan akan terus meningkatkan kegiatan patroli, sosialisasi, serta upaya pencegahan guna mengurangi risiko kebakaran lahan dan menjaga keamanan wilayah hukumnya.






