Jejak Hukum Kolonial Masih Lemahkan Kekuatan Lokal

Yogyakarta||jatenggayengnews.com_Sementara upacara bendera dan pidato kemerdekaan terus digaungkan, ada warisan hukum yang diam-diam masih bekerja: undang-undang dan prinsip-prinsip yang diwarisi dari zaman Kompeni (VOC). Menurut kacamata penulis Abdul Ershad Salam, kerangka tersebut bukan sekadar “peninggalan”, melainkan alat yang sejak awal dirancang untuk melemahkan potensi lokal yang terlalu kuat untuk ditundukkan secara langsung.

“VOC tidak selalu mengalahkan kerajaan-kerajaan lokal dengan senjata. Mereka seringkali mematahkan kekuatan ekonomi dan politik melalui aturan monopol, hak istimewa, dan sistem hukum yang memihak,” tulis Abdul Ershad Salam. “Yang mengherankan, beberapa logika itu masih hidup dalam praktik regulasi modern.”

*Dari Monopoli VOC ke Struktur yang Mempersempit Ruang Lokal*

Pada masa Kompeni, kekuatan lokal yang besar—baik kerajaan, kongsi dagang, maupun komunitas penghasil komoditas—dianggap ancaman. Solusinya bukan selalu perang terbuka, melainkan:

BACA JUGA  Operasi Tim Patroli Siraju Polres Jepara, Bubarkan Pesta Miras Hingga Razia Knalpot Brong

* Pemberian hak istimewa kepada pihak tertentu,

* Pembatasan akses pasar dan modal bagi pelaku lokal,

* Pengaturan tanah dan sumber daya yang memutus kontrol komunitas atas wilayahnya sendiri.

Menurut Abdul Ershad Salam, jejak pendekatan ini masih terasa dalam beberapa regulasi yang mengatur investasi, perizinan usaha, dan pengelolaan sumber daya. Alih-alih memperkuat kapasitas lokal secara mandiri, sistem yang ada seringkali lebih mudah diakses oleh pemain besar yang sudah “terbiasa” dengan aturan main yang mirip dengan era monopoli lama.

“Bangsa ini merdeka secara politik, tapi belum sepenuhnya merdeka secara kerangka berpikir hukum ekonomi,” tegasnya. “Kita masih sering melihat potensi lokal yang kuat diperlakukan sebagai ‘ancaman’ yang harus diatur ketat, bukan sebagai kekuatan yang harus diperkuat.”

BACA JUGA  Kodim 0719/Jepara Gelar Penyembelihan Hewan Qurban

Kesadaran yang Masih Minim

Yang paling ironis, menurut pandangan Ershad, adalah minimnya kesadaran publik. Banyak yang menganggap “kita sudah merdeka”, sehingga tidak perlu mempertanyakan lagi asal-usul dan logika di balik aturan yang mengatur hidup sehari-hari. Padahal, kemerdekaan sejati bukan hanya soal bendera dan lagu kebangsaan, melainkan juga soal apakah kerangka hukum masih membawa DNA penjinakan atau sudah benar-benar memihak pada penguatan rakyat sendiri.

Beberapa kelompok masyarakat adat dan pelaku usaha kecil menengah sudah lama menyuarakan keluhan serupa: proses yang berbelit, standar yang sulit dijangkau, dan rasa bahwa sistem lebih ramah pada pihak yang sudah “siap” sejak era kolonial.

*Pertanyaan yang Menggantung*

Apakah bangsa ini akan terus memakai alat yang dulu digunakan untuk melemahkan dirinya sendiri? Ataukah akan ada keberanian untuk meninjau ulang secara mendalam—bukan sekadar mengganti nama undang-undang, melainkan mengubah logika di baliknya?

BACA JUGA  Vakum Dua Puluh Satu Tahun Jumbara PMR Temanggung Kembali Digelar.

Sementara perdebatan itu masih sepi di ruang publik, satu hal sudah jelas dalam kacamata Ershad Salam: kemerdekaan yang hanya dirayakan di permukaan, tanpa memeriksa fondasi hukum yang masih membawa jejak Kompeni, hanyalah kemerdekaan yang setengah matang.

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2