PATI||Jatenggayengnews.com – Polresta Pati menyiagakan sebanyak 629 personel gabungan yang terdiri dari anggota Polri, TNI, serta instansi terkait untuk mengamankan pelaksanaan hari kedua aksi penyampaian pendapat yang digelar Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Kantor Kejaksaan Negeri Pati, Selasa (28/7/2026). Seluruh personel diinstruksikan mengedepankan pendekatan humanis sesuai standar operasional prosedur (SOP) Polri.
Sebelum bertugas, personel yang akan melakukan pengamanan di lokasi aksi mengikuti apel kesiapan di halaman Kodim 0718/Pati mulai pukul 13.00 WIB. Sementara itu, personel yang bertugas di Markas Polresta Pati melaksanakan apel di halaman Mapolresta Pati pada waktu yang sama.
Kapolresta Pati melalui Kabag Ops Polresta Pati, Kompol Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa seluruh personel telah diberikan arahan untuk menjalankan tugas secara profesional dengan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi.
Menurutnya, setiap anggota harus menjalankan tugas sesuai prosedur, mengedepankan sikap humanis, serta memastikan masyarakat dapat menyampaikan pendapat secara aman, tertib, dan kondusif.
Ia juga menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi selama pelaksanaan pengamanan. Personel diminta menjalin hubungan yang baik dengan koordinator lapangan maupun peserta aksi agar setiap dinamika di lapangan dapat diselesaikan melalui pendekatan persuasif tanpa memicu eskalasi situasi.
Selain itu, seluruh personel diingatkan untuk tetap disiplin, menjaga etika, tidak mudah terprovokasi, serta selalu mengedepankan profesionalisme selama bertugas. Sikap tersebut dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama aksi berlangsung.
Polresta Pati berharap kegiatan penyampaian pendapat pada hari kedua dapat berjalan damai sesuai komitmen penyelenggara. Personel juga diminta mengantisipasi potensi gangguan keamanan secara preventif tanpa mengurangi hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.
Masyarakat diimbau tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban, seperti membakar ban atau membawa senjata maupun benda berbahaya. Apabila membutuhkan bantuan atau menemukan potensi gangguan kamtibmas, masyarakat dapat menghubungi Layanan Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.
(Humas Polresta Pati)






