Ketaatan pada Kyai Tak Kebal Hukum Pidana

SEMARANG || jatenggayengnews.com – Dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang, Kukuh Sudarmanto Alugoro, menegaskan bahwa budaya kepatuhan terhadap kyai di lingkungan pesantren tidak dapat dijadikan alasan pembenar dalam kasus kekerasan seksual. Hal itu disampaikannya dalam kajian hukum bertajuk “Batas Taat pada Kyai di Mata Hukum: Ketika Kultur Sami’na Wa Atho’na versus Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014”.

Menurutnya, kultur sami’na wa atho’na atau “kami dengar dan kami taat” selama ini menjadi bagian penting dalam tradisi pesantren. Namun, dalam praktik yang menyimpang, doktrin tersebut kerap dipelintir menjadi alat untuk membangun kepatuhan mutlak kepada tokoh agama.

“Persoalan serius muncul ketika dalih ‘barokah’, ‘ikhlas’, atau ‘takut kualat’ digunakan untuk membungkam korban. Padahal hukum memiliki batas yang tegas terkait kepatuhan,” ujar Kukuh dalam tulisannya.

BACA JUGA  Central Java Adventure Offroad 4x4 #10 Bakal Digelar di Grobogan

Ia menjelaskan, Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara jelas melarang segala bentuk kekerasan, ancaman, tipu muslihat, hingga bujukan terhadap anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul.

Menurut Kukuh, unsur “membujuk” dan “tipu muslihat” dalam pasal tersebut sangat relevan dengan modus yang kerap muncul dalam kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren.

“Jika hubungan seksual diklaim sebagai ritual spiritual, transfer ilmu, atau syarat memperoleh keberkahan, maka itu masuk kategori tipu muslihat,” tegasnya.

Ia juga menyoroti relasi kuasa yang timpang antara pengasuh pesantren dan santri. Dalam kondisi tersebut, ancaman psikologis seperti takut dikucilkan, dianggap durhaka, atau takut kualat dapat dikategorikan sebagai bentuk paksaan.

BACA JUGA  Ramadhan Penuh Makna, LDNU dan PCNU Gianyar Peduli

“Persetujuan yang lahir dari tekanan psikis dan doktrin spiritual tidak dapat dianggap sebagai persetujuan bebas,” jelasnya.

Dalam kajiannya, Kukuh mengutip sejumlah perkara besar yang pernah menjadi perhatian publik, termasuk kasus H.W. di Jawa Barat dan M.S.A.T di Jawa Timur. Dalam putusan pengadilan, hakim disebut menolak dalih hubungan suka sama suka karena adanya relasi kuasa yang tidak seimbang antara pelaku dan korban.

Ia menegaskan bahwa posisi kyai atau pengasuh pesantren justru dapat menjadi faktor pemberat pidana berdasarkan Pasal 82 ayat (2) UU Perlindungan Anak.

“Posisi sebagai tokoh agama bukan alasan penghapus pidana, justru dapat menjadi faktor pemberat,” katanya.

BACA JUGA  Latih Paskibra Tingkat Kabupaten Demak, Ini Pesan Dandim Letkol Arm Dony

Kukuh juga mengingatkan bahwa Islam sendiri telah memberi batas terhadap ketaatan kepada pemimpin atau guru.

“La tha’ata li makhluqin fi ma’shiyatil khaliq, tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Allah,” ujarnya.

Ia mendorong adanya reformasi budaya di lingkungan pesantren agar penghormatan kepada kyai tetap berada dalam koridor hukum dan moral. Menurutnya, pesantren perlu memperkuat pendidikan perlindungan anak serta pemahaman terkait Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Selain itu, ia meminta pemerintah dan aparat wilayah turut aktif melakukan pengawasan serta penyuluhan hukum di lingkungan pesantren.

“Pesantren adalah tempat mencari ilmu dan akhlak, bukan ruang aman bagi predator berkedok agama,” pungkasnya.