SLEMAN || jatenggayengnews.com — Penemuan 11 bayi di sebuah rumah di wilayah Kalurahan Hargobinangun, Pakem, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggegerkan warga dan menjadi perhatian publik. Polisi bersama dinas terkait langsung melakukan evakuasi terhadap bayi-bayi tersebut untuk memastikan keselamatan dan kesehatan mereka.
Rumah yang berada di tengah permukiman warga itu diketahui milik keluarga seorang bidan berinisial ORP. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, mayoritas bayi yang dititipkan di rumah tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, Mateus Wiwit Kustiyadi, mengatakan polisi awalnya menerima laporan dari perangkat kampung terkait keberadaan banyak bayi di rumah tersebut.
“Tentunya kami merasa ada hal yang janggal terhadap adanya 11 bayi yang ada di Hargobinangun tersebut. Di suatu rumah yang ditungguin atau dirawat oleh tiga orang,” ujar Wiwit kepada wartawan.
Setelah dilakukan pengecekan, polisi menemukan 11 bayi berada dalam pengasuhan tiga orang di rumah tersebut. Evakuasi kemudian dilakukan pada Jumat (8/5/2026) sore bersama dinas sosial dan instansi terkait.
Dari total bayi yang ditemukan, tiga bayi harus menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami gangguan kesehatan, dua bayi telah diambil kembali oleh orang tua kandungnya, sedangkan enam bayi lainnya kini berada dalam pengawasan Dinas Sosial Kabupaten Sleman.
Menurut hasil penyelidikan sementara, praktik penitipan bayi itu bermula dari seorang ibu yang melahirkan di tempat praktik bidan ORP dan menitipkan anaknya karena alasan tertentu.
“Awalnya adalah hanya satu orang yang melahirkan di sana kemudian si ibunya ini yang pertama itu menitipkan kepada bidan tersebut untuk dirawat mungkin karena kemanusiaan dan alasan tertentu,” jelas Wiwit.
Seiring waktu, jumlah bayi yang dititipkan terus bertambah hingga mencapai 11 bayi. Polisi menyebut sebagian ibu bayi masih berstatus mahasiswa maupun pekerja sehingga belum mampu merawat anak mereka secara langsung.
“Ya, untuk bayi ini mayoritas memang, terus terang, di luar pernikahan,” tambahnya.
Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk bidan ORP, orang tua bidan, pengasuh bayi, hingga para ibu kandung bayi.
“Saksinya sudah ada yang kami klarifikasi terhadap satu bidan, inisialnya ORP. Terhadap pengasuhnya, yaitu Ibu K. Dibantu suaminya, Bapak S, dan satu pembantunya,” ungkap Wiwit.
Selain itu, enam ibu kandung bayi juga telah dimintai keterangan untuk mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam praktik penitipan bayi tersebut.
Polisi memastikan seluruh bayi telah menjalani pemeriksaan medis. Tiga bayi yang dirawat di rumah sakit diketahui memiliki kondisi kesehatan berbeda, termasuk satu bayi dengan penyakit jantung bawaan.
“Namun, yang hernia dan kuning ini sekarang sudah dalam keadaan normal. Dan yang untuk jantung bawaan, mungkin nanti itu akan ada tindak lanjut lebih,” kata Wiwit.
Meski demikian, hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh bayi dinyatakan aman dari penyakit menular seperti HIV maupun hepatitis. Usia bayi yang ditemukan berkisar antara satu hingga 10 bulan.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sleman, Wawan Widiantoro, menegaskan pihaknya mengutamakan keselamatan dan perlindungan hak anak dalam penanganan kasus tersebut.
“Kita tetap berkomitmen untuk mendahului, mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan perlindungan hak-hak anak-anak tersebut, termasuk hak asal-usulnya harus kita lindungi,” tegas Wawan.
Ia menambahkan, proses pengembalian bayi kepada orang tua kandung akan dilakukan secara hati-hati bersama pihak kepolisian dan instansi terkait agar hak asuh anak tetap terjamin secara hukum maupun sosial.






