LANGSA || jatenggayengnews.com – Polemik terkait status lahan pembangunan gedung Koperasi Merah Putih di Desa Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, menjadi sorotan masyarakat dan media. Lahan yang digunakan disebut-sebut berada di sekitar bekas waduk pembuangan limbah milik RSUD Langsa yang sudah tidak difungsikan dalam beberapa tahun terakhir.
Sejumlah informasi yang beredar di tengah masyarakat mempertanyakan kepemilikan lahan tersebut, apakah merupakan aset Pemerintah Kota Langsa atau milik Pemerintah Desa Gampong Teungoh. Ketidakjelasan ini memicu perhatian publik karena berkaitan dengan legalitas pembangunan gedung koperasi yang menggunakan dana program pemerintah.
Seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa lahan tersebut diduga hanya berstatus pinjam pakai dari pemerintah kota. “Menurut informasi yang saya dengar, pihak desa menggunakan lahan itu dengan status pinjam pakai dari Pemko. Untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan langsung ke geuchik setempat,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Berdasarkan penelusuran, lokasi tersebut memang berada di sekitar area waduk limbah yang dulunya digunakan oleh RSUD Langsa pada masa kepemimpinan mantan Wali Kota Usman Abdullah, yang dikenal dengan sapaan “Toke Sou’um”. Namun, fasilitas tersebut kini sudah tidak lagi beroperasi.
Persoalan ini menjadi semakin krusial karena pembangunan gedung Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari program pemerintah pusat. Secara aturan, penggunaan anggaran pembangunan umumnya mensyaratkan kejelasan status kepemilikan lahan, termasuk apakah harus berupa aset desa atau dapat menggunakan skema pinjam pakai dari pemerintah daerah.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Gampong Teungoh maupun Pemerintah Kota Langsa terkait status legal lahan tersebut. Publik pun berharap ada transparansi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.






