Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan di Batangan, Dua Terduga Lain Masih Buron

Jatenggayengnews.com || Pati – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Batangan, Polresta Pati, berhasil mengamankan seorang pria berinisial RH (23) yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di wilayah Kabupaten Jepara, setelah sebelumnya sempat melarikan diri.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di ruas jalan Desa Bulumulyo–Kuniran, tepatnya di timur Gapura Japah, Desa Bulumulyo, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati. Korban diduga menjadi sasaran kekerasan setelah dikejar dan dipepet hingga terjatuh.

Kapolsek Batangan, AKP M. Setiawan, S.Pd., mewakili Kapolresta Pati, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada 8 April 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan.

BACA JUGA  Dua Balita Ditemukan Tewas di Pantai Sigandu, Polisi Lakukan Penyelidikan

“Begitu laporan masuk, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku yang berprofesi sebagai nelayan tersebut menjalankan aksinya dengan cara menghadang korban di jalan, kemudian mengejar hingga korban terjatuh, sebelum akhirnya melakukan pemukulan.

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya AF (23), ERS (17), dan MS (16). Keterangan para saksi dinilai berperan penting dalam mengungkap identitas sekaligus keberadaan pelaku.

BACA JUGA  Polres Kendal Gencarkan Patroli Skala Besar Antisipasi Balap Liar Remaja

“Informasi dari para saksi sangat membantu kami dalam melacak pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan,” tambahnya.

RH ditangkap pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah proyek pembangunan di wilayah Jepara. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga digunakan saat kejadian.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Batangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun, polisi menyebutkan bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan satu orang.

BACA JUGA  Dandim Pati Bagikan Takjil di Lapas Pati

“Masih ada dua pelaku lain yang diduga terlibat dan kini dalam pengejaran. Berdasarkan informasi, keduanya melarikan diri ke wilayah Jawa Barat,” jelas AKP M. Setiawan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) KUHP. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain serta melengkapi berkas perkara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menemukan adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar guna mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.