DELI SERDANG || jatenggayengnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar yang diduga berasal dari jaringan Malaysia. Pengungkapan ini dilakukan di pintu keluar Gerbang Tol Lubuk Pakam, Senin (20/4/2026) dini hari.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga tersangka berinisial J alias I (27), R (28), dan seorang anak berinisial M alias N (17). Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 53 kilogram sabu, 3.249 cartridge pod vape mengandung narkoba, 9.112 butir ekstasi, serta 350 kemasan narkotika jenis happy water.
Kapolresta Deli Serdang, Hendria Lesmana, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan intelijen yang diterima beberapa minggu sebelumnya terkait adanya pengiriman narkotika dari Malaysia melalui Tanjung Leidong menuju Lubuk Pakam.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan. Pada 19 April, pergerakan pelaku terpantau dari Tanjung Leidong menuju Lubuk Pakam, sehingga dilakukan pembuntutan hingga ke Tol Lubuk Pakam,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (27/4/26).
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB saat kendaraan pelaku diadang dari depan dan belakang di pintu keluar tol.
“Petugas berhasil menghentikan kendaraan dan mengamankan para tersangka beserta seluruh barang bukti,” jelasnya.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Fery Kusnadi, menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, narkotika tersebut dijemput dari seorang berinisial X di wilayah Tanjung Leidong yang kini masih dalam pengejaran.
“Rencananya barang haram ini akan diserahkan kepada seseorang berinisial B di Kota Lubuk Pakam. Saat ini, kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” katanya.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza, serta tiga unit telepon genggam berbagai merek yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta sejumlah pasal terkait lainnya, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Polisi menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap jalur-jalur masuk narkotika dari luar negeri, khususnya yang melalui wilayah pesisir Sumatera Utara.







