Polisi Brebes Bongkar Oplosan LPG, Rugikan Negara

BREBES || jatenggayengnews.com – Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya dalam mengamankan distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran. Hal ini dibuktikan dengan pengungkapan kasus penyalahgunaan LPG subsidi oleh jajaran Polres Brebes yang merugikan negara hingga Rp802 juta.

Kabid Humas Polda Jateng, Artanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan distribusi energi subsidi.

“Kami memastikan LPG subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Setiap bentuk penyimpangan akan ditindak tegas sebagai perlindungan terhadap kepentingan publik dan stabilitas ekonomi,” ujarnya di Mapolda Jateng, Sabtu (11/4/2026).

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Brebes, Lilik Ardhiansyah, Jumat (10/4). Ia menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan LPG subsidi.

BACA JUGA  Gelar Simulasi Sispamkota di Sirkuit Mijen, Wujud Kesiapan Polda Jateng Amankan Pemilu 2024

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyimpangan distribusi LPG subsidi. Ini bentuk komitmen kami melindungi hak masyarakat kecil,” tegasnya.

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti Unit Tipidter Satreskrim Polres Brebes. Pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, petugas menggerebek sebuah gudang di Desa Kretek, Kecamatan Paguyangan.

Di lokasi tersebut, polisi mendapati tersangka berinisial T (46) tengah memindahkan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg menggunakan regulator yang telah dimodifikasi. Dari hasil pemeriksaan, aksi tersebut dilakukan atas perintah tersangka KH (50) selaku pemilik barang.

BACA JUGA  4 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Ops Pekat Polres Kendal

Modus yang digunakan adalah metode “penyuntikan” gas dengan menghubungkan tabung 3 kg ke tabung 12 kg kosong menggunakan regulator ganda hingga terisi penuh.

Dari hasil penyelidikan, praktik ilegal ini telah dilakukan sebanyak 36 kali sejak Februari 2026. Dalam setiap aksinya, pelaku mampu menghasilkan 8 hingga 10 tabung 12 kg dengan keuntungan sekitar Rp500 ribu.

Para pelaku membeli LPG 3 kg dari pengecer seharga Rp18 ribu hingga Rp21 ribu, kemudian menjual hasil oplosan dalam tabung 12 kg seharga Rp190 ribu, jauh di bawah harga resmi Rp266 ribu. Praktik ini tidak hanya merusak distribusi subsidi, tetapi juga menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp802 juta.

BACA JUGA  Pembangunan Sungai Siwatu Tegal Sari Diduga Kurang Memadai

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka beserta barang bukti berupa ratusan tabung LPG, tujuh regulator modifikasi, timbangan digital, serta sejumlah alat pendukung lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Migas dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda Rp200 juta.