Pelaku Penusukan di Juwana Dibekuk, Polisi Ungkap Kronologi hingga Barang Bukti

Jatenggayengnews.com || Pati – Aparat kepolisian dari Polresta Pati bersama Polsek Juwana berhasil mengungkap kasus penusukan yang menewaskan seorang pemuda di kawasan Lapangan Kedalisodo, Desa Bendar, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Seorang terduga pelaku telah diamankan pada Jumat (10/04/2026) sore.

Kapolresta Pati melalui Kapolsek Juwana, Mudofar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Tim gabungan yang melibatkan unit Jatanras bergerak cepat hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap pelaku di lokasi persembunyiannya.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan pendalaman dan pengejaran hingga pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.

BACA JUGA  Setubuhi Anak Berkebutuhan Khusus, Sat Reskrim Polresta Banyumas Ringkus LKS

Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Kamis (02/04/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam kejadian itu, korban berinisial A.F. (23), warga Desa Bendar, mengalami luka tusuk serius di bagian pinggang kiri. Meski sempat menjalani operasi dan perawatan intensif di rumah sakit, nyawanya tidak tertolong.

Menurut keterangan polisi, kondisi korban terus menurun pascaoperasi hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.

Selain korban meninggal, satu orang lainnya berinisial D.A.P.U. (22), warga Desa Gadingrejo, turut menjadi korban dalam insiden tersebut. Ia mengalami luka tusuk di bagian punggung kiri dekat ketiak dengan kedalaman sekitar 2 sentimeter dan harus menjalani perawatan dengan tiga jahitan. Saat ini, korban masih dalam masa pemulihan dan menjalani rawat jalan.

BACA JUGA  Akuntable dan Transparan Kelola Keuangan, Pemprov Jateng Kembali Raih WTP

Dalam proses pengungkapan kasus, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian, di antaranya pakaian milik korban berupa kaos hitam bertuliskan “VOX FLY” serta hoodie hitam bertuliskan “Spy der Bild” yang ditemukan dalam kondisi robek.

BACA JUGA  Ditemukan Adanya Aktivitas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU 44.571.19 Sekarpace-Surakarta Secara Ritel Pertamina Harus Bertindak

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan hingga tuntas. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan setiap tindak kriminal demi menjaga keamanan lingkungan.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama menjaga situasi tetap kondusif. Segera laporkan jika mengetahui adanya tindak kejahatan,” tutup AKP Mudofar.