Belum Ada Kesepakatan, Sengketa Lahan PDIP Rembang Lanjut Mediasi

Jatenggayengnews.com || Rembang – Sidang lanjutan perkara sengketa lahan kantor DPC PDI Perjuangan (PDIP) Rembang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rembang, Kamis (09/04/2026). Persidangan tersebut kini memasuki tahapan mediasi setelah sebelumnya sempat tertunda pada sidang perdana, Kamis (02/04/2026), akibat ketidakhadiran salah satu pihak turut tergugat dari Polres Rembang.

Sidang perkara perdata dengan nomor 13/Pdt.G/2026/PN Rembang itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, I Nyoman Dipa Rudiana. Dalam persidangan, majelis hakim memeriksa kehadiran para pihak serta menerima berkas perkara yang dinyatakan lengkap.

Para pihak yang hadir meliputi penggugat Rahmat Hidayat, pihak tergugat dari DPC PDIP Rembang, serta sejumlah turut tergugat di antaranya Polres Rembang, Pemerintah Desa Ngotet, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rembang, notaris/PPAT, dan KPU Rembang.

BACA JUGA  Halal Bihalal SMP Negeri 2 Sulang Rembang Mempererat Tali Persaudaraan

Pada awal sidang, majelis hakim menanyakan kesediaan para pihak untuk menunjuk mediator nonhakim. Namun, seluruh pihak sepakat tidak menunjuk mediator dari luar pengadilan. Atas dasar itu, majelis menunjuk hakim Sukmadari Putri sebagai mediator untuk memimpin proses mediasi.

Sebelum memasuki tahap mediasi, sempat terjadi interupsi dari kuasa hukum tergugat yang mempertanyakan ketidakhadiran salah satu pihak prinsipal dalam persidangan. Menanggapi hal tersebut, majelis hakim menjelaskan bahwa dalam perkara perdata, prinsipal dapat diwakili oleh kuasa hukum selama telah memberikan surat kuasa yang sah.

BACA JUGA  Libur Tahun Baru, Polres Purbalingga Terjunkan Polwan Patroli di Objek Wisata

Proses mediasi kemudian berlangsung di ruang khusus dengan dihadiri seluruh pihak yang berperkara beserta kuasa hukum masing-masing. Namun, pada mediasi tahap pertama tersebut belum ditemukan titik temu antara para pihak.

Mediator selanjutnya meminta masing-masing pihak untuk menyusun resume atau ringkasan posisi perkara sebagai bahan pertimbangan dalam mediasi lanjutan. Sidang pun ditunda dan dijadwalkan kembali pada Kamis (16/04/2026).

Kuasa hukum penggugat, Bagas Pamenang Nugroho, menyatakan bahwa penyusunan resume diharapkan dapat menjadi langkah strategis untuk membuka peluang penyelesaian sengketa secara objektif.

BACA JUGA  Tingkatkan Kesadaran Tertib Berlalu Lintas pada Anak Usia Dini, Satlantas Polres Grobogan Gelar PSA

“Kami berharap resume dari masing-masing pihak bisa menjadi dasar perumusan solusi yang adil dan proporsional, sehingga tidak hanya mengedepankan kepentingan sepihak,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPC PDIP Rembang, Ridwan, menegaskan bahwa proses persidangan masih berjalan dan belum menghasilkan keputusan akhir.

“Sidang hari ini masih tahap lanjutan dan belum ada putusan final,” singkatnya.

Dengan belum tercapainya kesepakatan dalam mediasi awal, kelanjutan perkara ini masih akan ditentukan pada proses mediasi berikutnya, yang diharapkan dapat menghadirkan titik temu di antara para pihak yang bersengketa.