H. Baital Plt. Bupati Asel untuk Masa Tiga Bulan

Tentang Kami279 Dilihat

 Aceh Selatan || Jatenggayengnews.com-Wakil Bupati (Wabup) Aceh Selatan (Asel) H. Baital Mukadis ditunjuk sebagai Plt. Bupati Asel untuk masa tiga bulan sejak tanggal 9 Desember 2025.

Penetapan itu, menyusul keputusan Mendagri Tito Karnavian memberhentikan H. Mirwan MS sebagai bupati karena terbukti bersalah melakukan kunjungan ke luar negeri tanpa izin dari atasan.

Mendagri  Tito, sebagaimana dikutip media pada Selasa,  (9/12/2025), pihaknya menjatuhkan sanksi kepada H. Mirwan MS berupa pemberhentian sementara.

BACA JUGA  Sampah Menggunung di Bawah Jembatan Sungai Kendal, Kapolres Turun Langsung Pimpin Pembersihan

Diketahui sebelumnya, Mirwan sudah  diberhentikan dari jabatannya selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aceh Selatan oleh DPP Partai Gerindra.

Sedangkan H. Baital Mukadis adalah kader Partai Demokrat dan sekaligus menjabat sebagai ketua forum Aceh Selatan.

Ia mengungkapkan pihak Gerindra turut meminta Kemendagri menegakkan aturan tanpa memandang asal partai.

Pemberhentian sementara selama tiga bulan dari jabatan kepala daerah karena melanggar Pasal 76 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yakni melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Mendagri.

BACA JUGA  Pagelaran Seni dan Bela Diri Meriahkan Pembukaan TMMD ke-124 Kodim 0422

Sebagaimana diketahui, Mirwan tetap berangkat umrah pada 2 Desember 2025 meski permohonannya telah ditolak Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan wilayahnya sedang dilanda bencana.

Sebelum diberhentikan, H. Mirwan sempat minta maaf kepada presiden, Mendagri, gubernur dan seluruh masyarakat khususnya Aceh Selatan karena ketidaknyamanan.

BACA JUGA  Antisipasi Luapan Sungai Juwana, Kapolsek Sukolilo Pimpin Kerja Bakti di Gadudero
Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2