Oknum Kades Diduga Kontrakkan Aset BBWS ke Perusahaan BTS

JEPARA || jatenggayengnews.com — Tanah milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali–Juana Jawa Tengah yang berada di Desa Gedangan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, diduga disewakan oleh JS, oknum Petinggi Desa Gedangan, tanpa izin dari pihak pemegang hak. Dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut dilaporkan warga pada 25 November 2025.

Berdasarkan sertifikat SHM atas nama BBWS Pemprov Jawa Tengah, lahan itu merupakan aset negara yang tidak boleh diperdagangkan, disewakan, maupun dikontrakkan tanpa persetujuan resmi. Namun, JS diduga mengontrakkan tanah tersebut kepada perusahaan menara BTS Telkomsel dengan nilai Rp125 juta untuk masa enam tahun.

Laporan resmi telah disampaikan warga melalui kuasa hukum Tarto Widodo, S.E., S.H., M.H., berdasarkan surat kuasa Nomor: 099/SK-TW/XI/2025 yang ditandatangani pada 19 November 2025. Tarto menyebut dirinya telah melayangkan somasi dan laporan ke sejumlah institusi, termasuk Polres Jepara, Ditkrimsus Polda Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, serta Kepala BBWS.

BACA JUGA  Irdam IV/Diponegoro Tinjau Hasil Pembangunan TMMD Reguler Ke-118 di Desa Kaliloka Brebes

“Lahan itu bukan tanah desa, bukan bondo desa, dan bukan tanah milik pribadi JS. Itu aset BBWS. Maka tidak ada dasar hukum bagi oknum untuk menyewakan tanah negara kepada pihak BTS,” tegas Tarto Widodo kepada tim investigasi Lipuntandesa.id.

Tarto menjelaskan bahwa pembangunan menara telekomunikasi wajib mengikuti regulasi Kementerian Komunikasi dan Informatika serta pemerintah daerah. Ia merinci beberapa syarat penting, seperti persetujuan minimal 75% warga sesuai Pasal 37 Permen Kominfo No. 02/2008, jarak aman menara sesuai Pasal 7, standar radiasi, hingga kewajiban dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL–UPL. “Izin tertulis dari pemilik atau pengelola lahan adalah syarat mutlak. Tanpa itu, pembangunan BTS dianggap ilegal,” tambahnya.

Riyanto, tokoh masyarakat, menyebut menara BTS tersebut merupakan pembangunan ketiga di lokasi yang sama. Namun, menurutnya, prosedur yang seharusnya dilalui justru diabaikan. “Terjadi pelanggaran, tidak sesuai SOP dan peraturan yang ada,” ujarnya.

BACA JUGA  Rangkaian Hari Juang TNI AD, Kodim 0716/Demak Gelar Penanaman Pohon dan Pemberian Bansos

Agung, salah satu warga terdampak, mengungkapkan bahwa dirinya baru dipanggil untuk sosialisasi setelah kontrak ditandatangani oleh JS. “Tahu-tahu kami dipanggil ke balai desa, padahal kontrak sudah ditandatangani dan uangnya sudah diterima,” ungkapnya.

Agung juga menyebut adanya dugaan intimidasi dalam forum tersebut. “Kalau tidak mau tanda tangan, silakan. Sekarang izin cukup ditandatangani Kepala Desa dan BPD. Kalau tidak setuju, sama saja memeras,” ucapnya menirukan pihak yang hadir dalam rapat.

Warga mengaku hanya dijanjikan Rp1 juta sebagai kompensasi dampak pembangunan menara, sementara nilai kontrak mencapai Rp125 juta. “Kami yang terkena dampaknya hanya diberi pilihan mau atau tidak mau. Yang tidak mau tidak diberi. Ini sangat janggal,” ujar salah satu warga.

Masyarakat kini menuntut pengusutan tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang, pembatalan kontrak, serta pembongkaran menara BTS yang mereka anggap ilegal.

BACA JUGA  Antisipasi Libur Panjang Nataru, Polres dan Polsek Jajaran Klaten lakukan Pembinaan Pelajar

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihak BBWS Pemali–Juana menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan izin untuk penggunaan lahan tersebut. “Terkait itu, tidak ada izin dari BBWS. Dulu untuk tempat pembangunan Balai Desa Gedangan saja harus izin Dirjen PU di pusat. Kalau mengenai tanah yang dikontrakan ke BTS Telkomsel, tidak izin, itu ilegal,” tutur perwakilan BBWS.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, JS selaku Petinggi Desa Gedangan belum memberikan tanggapan terkait dugaan tersebut.

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2