Brebes || Jatenggayengnews.com- Sebuah dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan salah satu pegawai berinisial DP yang bekerja menjadi ASN di pengadilan agama, hal ini mencuat ke publik setelah dua orang perwakilan media mendatangi kantor tersebut untuk menyampaikan meminta konfirmasi langsung. Kamis, (20/11/2025).
Dua Wartawan tersebut tiba di lokasi dengan membawa dugaan kuat adanya praktik perselingkuhan atau pelanggaran moral yang dilakukan oleh pegawai DP, bahkan mengklaim memiliki bukti-bukti pendukung atas tuduhan tersebut. Wartawan tersebut menuntut untuk dapat bertemu langsung dengan pegawai yang bersangkutan atau Kepala Sekretariat guna mendapatkan wawancara dan tanggapan resmi.
Penjelasan Prosedur Resmi Kantor
Menanggapi kedatangan tersebut, seorang staf yang merupakan Kepala Sekretariat/Kerumahtanggaan menjelaskan bahwa kantor memiliki prosedur baku dan institusional dalam menangani setiap aduan terkait perilaku pegawainya.
“Kami tidak bisa menerima dan memproses laporan secara lisan atau personal seperti ini,” ujar kepala Kesekretariatan tersebut. “Semua laporan resmi, terutama mengenai pelanggaran kode etik pegawai, wajib diserahkan dalam bentuk surat tertulis yang ditujukan kepada Pimpinan Kantor.”
Staf tersebut merinci bahwa surat laporan harus mencantumkan secara jelas perkara yang dilaporkan, mulai dari dugaan perselingkuhan, pungli, atau jenis pelanggaran lainnya. Pelapor juga diminta mengidentifikasi diri dan tujuannya, misalnya sebagai perwakilan media yang menjalankan tugas jurnalistik.
Penanganan oleh Tim Khusus
Menurut penjelasan Sekretariat, laporan yang masuk tidak ditangani secara pribadi oleh staf umum, melainkan akan diproses melalui mekanisme internal Pimpinan.
“Setelah Pimpinan menerima surat resmi, beliau akan menunjuk Tim Khusus untuk menindaklanjuti. Pimpinan lah yang akan memutuskan siapa yang akan dihadapi oleh pelapor,” tambahnya.
Jika laporan yang masuk didukung oleh bukti yang kuat, Pimpinan akan memanggil dan mengkonfrontasi pegawai yang bersangkutan (DP) untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Staf Kerumahtanggaan/Sekretariat menegaskan bahwa tugas utama bagiannya adalah mengurus urusan umum, anggaran, dan fasilitas, serta meneruskan keluhan yang masuk kepada pihak berwenang di tingkat pimpinan, bukan menangani langsung kasus pelanggaran kode etik.
Saran untuk Menghubungi Humas
Mengingat kedatangan wartawan adalah untuk menyampaikan berita dan mendapatkan informasi, staf tersebut menyarankan agar perwakilan media dapat menghubungi Kepala Humas kantor.
“Untuk keperluan pemberitaan dan jembatan informasi, sebaiknya menghubungi bagian Humas. Namun, untuk laporan resmi yang memerlukan penindakan, harus melalui surat tertulis,” tutupnya, seraya menekankan pentingnya surat resmi agar proses penanganan dapat berjalan secara institusional dan terhindar dari penanganan yang bersifat pribadi.
Wartawan diketahui sebelumnya juga pernah mendatangi kantor untuk mencari pegawai tertentu (disebut Pak Jamali) yang saat itu mengabarkan DP sedang cuti
Perwakilan media saat ini masih berupaya menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan inisial DP tersebut sesuai prosedur yang disyaratkan kantor.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






