KPK Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji 2024 oleh Travel Ilegal

Tentang Kami48 Dilihat

TAKALAR || Jatenggayengnews.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik korupsi dalam distribusi kuota haji 2024.

Salah satu temuan penting adalah adanya travel haji ilegal yang berhasil memberangkatkan jemaah meski tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

Dugaan Jual Beli Kuota Haji
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkap adanya indikasi jual beli kuota haji oleh biro perjalanan yang tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Beberapa travel tidak terdaftar di sistem Kemenag, tetapi tetap bisa mengolah kuota haji khusus dengan cara membeli dari travel resmi yang mendapatkan distribusi,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

BACA JUGA  Polemik Transparansi Biaya Pelayanan Kepolisian, Wilson Lalengke: Sebaiknya Tempel Tabel Harga ala Restoran

Pengembalian Dana Hampir Rp100 Miliar
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menambahkan pihaknya telah menerima pengembalian dana dari sejumlah travel haji yang diduga terlibat.

Jumlah uang yang dikembalikan disebut hampir mencapai Rp100 miliar.

“Kalau ratusan miliar mungkin belum, tapi puluhan miliar sudah, bahkan hampir Rp100 miliar,” kata Setyo.

Ia menegaskan KPK akan menelusuri aliran dana hingga aset-aset yang terkait perkara ini.

“Selama terinformasi ada aset, baik uang maupun aset bergerak dan tidak bergerak, akan kami tracing semaksimal mungkin,” tegasnya.

BACA JUGA  LAMR Pulau Burung Nyatakan Penolakan terhadap Wacana Transmigrasi

Setoran ke Kemenag untuk Dapat Kuota
Sebelumnya, Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap adanya dugaan praktik setoran uang dari travel ke Kemenag demi mendapatkan kuota haji.

“Kuotanya dari Kementerian Agama. Kadang ada permintaan sesuatu di luar aturan. Kalau tidak diberikan, travel bisa tidak kebagian kuota,” ujarnya pada 10 September 2025.

Akar Masalah: Pelanggaran Aturan Pembagian Kuota

Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji yang diberikan Arab Saudi pada 2024 sebanyak 20.000. Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian tambahan kuota seharusnya 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.

Namun, dalam praktiknya, pembagian kuota justru beralih menjadi 50:50. Kondisi inilah yang diduga menjadi pintu masuk terjadinya praktik jual beli kuota dan aliran dana tidak resmi untuk mempercepat keberangkatan jemaah.