CIANJUR || jatenggayengnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi bantuan alat pertanian berupa traktor roda empat yang seharusnya digunakan oleh kelompok tani. Pelaku, Udan Supena, selaku Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Cikawung 3, ditangkap setelah diketahui menjual traktor tersebut hanya sebulan setelah bantuan diterima.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, traktor tersebut awalnya diperoleh melalui jalur aspirasi anggota DPR RI dari daerah pemilihan Cianjur dan dicairkan pada Agustus 2020. Namun, tak lama kemudian, tepatnya sekitar satu bulan, Udan menjual traktor ke seorang pembeli di Lampung dengan nilai transaksi mencapai Rp120 juta.
“Uang hasil penjualan digunakan untuk kepentingan pribadi. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp18 juta dibagikan kepada salah satu anggota kelompok tani yang ikut mengajukan bantuan,” ungkap AKP Tono, Selasa (26/8/2025).
Polisi kini tengah mendalami kasus tersebut lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pembeli traktor yang diduga merupakan penadah. “Kami curigai ada tersangka tambahan. Tim sudah disebar untuk melacak keberadaan barang bukti dan mengamankan penadahnya,” tambah AKP Tono.
Atas perbuatannya, Udan dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Ketika dibawa ke hadapan media, Udan menolak memberikan pernyataan. Ia hanya tertunduk diam dan menghindari tatapan para jurnalis.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan publik karena mencerminkan penyalahgunaan bantuan negara yang seharusnya mendorong produktivitas pertanian rakyat. Tindakan tegas kepolisian diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperkuat pengawasan terhadap distribusi bantuan pemerintah.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






