Jadwal Penerimaan PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, Ini Info Lengkapnya

Tentang Kami178 Dilihat

Jatenggayengnews.com- Kabar baik bagi honorer atau pegawai non-ASN yang belum lolos jadi PPPK tahun 2024 lalu.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi memperpanjang batas waktu pengusulan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025.

Keputusan perpanjangan penerimaan atau pengangkatan PPPK paruh waktu ini tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025, yang ditandatangani secara elektronik oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini.
Dalam surat itu disebutkan, batas waktu pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang mestinya berakhir pada 20 Agustus 2025 diperpanjang hingga 25 Agustus 2025.
Perpanjangan ini untuk menuntaskan proses pengadaan aparatur sipil negara (ASN) Tahun 2024 yang sedang berjalan.
Dengan penambahan waktu ini, instansi pemerintah diharapkan segera menindaklanjuti dan memastikan seluruh tahapan dapat terselesaikan sesuai ketentuan.

BACA JUGA  Jalan Rusak Akses Desa Sapih Lumbang Probolinggo Telan Korban

Pengusulan PPPK paruh waktu dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Untuk memperlancar proses pengusulan, semua instansi diwajibkan melakukan koordinasi teknis dengan BKN.
Jadwal tahapan terbaru Pengadaan PPPK Paruh Waktu sebagai berikut:
Jadwal Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025
Usulan Penetapan Kebutuhan oleh instansi: semula 7-20 Agustus 2025, menjadi 7-25 Agustus 2025.
Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: semula 21-30 Agustus 2025, menjadi 26 Agustus-4 September 2025.

Pengumuman Alokasi Kebutuhan: semula 22 Agustus-1 September 2025, menjadi 27 Agustus-6 September 2025.
Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu: semula 23 Agustus-15 September 2025, menjadi 28 Agustus-15 September 2025.

BACA JUGA  Kemendagri Fasilitasi Kerja Sama BGN dan Pemda Terkait MBG

Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: semula 23 Agustus-20 September 2025, menjadi 28 Agustus-20 September 2025.
Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: semula 23 Agustus-30 September 2025, menjadi 28 Agustus-30 September 2025.
Mengenal PPP Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu.
Diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
PPPK Paruh Waktu menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai.

BACA JUGA  Gubernur DIY Dorong Konsolidasi Sikapi Efisiensi Anggaran

Namun, harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran (TA) 2024.
PPPK Paruh Waktu ditujukan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi, tapi tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024. (*)

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2