Sri Sultan Sarankan Nasabah BUKP Tempuh Jalur Perdata untuk Penyelesaian

Foto: Sri Sultan Sarankan Nasabah BUKP Tempuh Jalur Perdata untuk Penyelesaian

Yogyakarta || jatenggayengnews.com – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyarankan agar penyelesaian persoalan antara nasabah dan Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Galur dan Wates di Kabupaten Kulon Progo ditempuh melalui jalur hukum perdata. Langkah ini dinilai sebagai opsi paling tepat secara hukum untuk menjamin kejelasan dan kepastian pengembalian dana.

Saran tersebut disampaikan langsung oleh Sri Sultan kepada perwakilan nasabah yang tergabung dalam Paguyuban Nasabah BUKP Kulon Progo, saat audiensi yang digelar pada Jumat (4/7/2025) di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Dalam kesempatan itu, Sri Sultan turut didampingi oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) DIY), Wiyos Santoso.

BACA JUGA  Bakti Religi, Polwan Polres Purbalingga Bersihkan Tempat Ibadah

Menurut Wiyos, keputusan dari pengadilan perdata nantinya akan menjadi dasar hukum yang sah bagi Pemerintah Daerah (Pemda) DIY untuk mengembalikan dana nasabah. Saat ini, Pemda belum bisa menyalurkan pengembalian dana secara langsung karena terdapat perbedaan antara data pencatatan internal dan dokumen milik para nasabah.

“Ngarsa Dalem juga menyampaikan, ‘silakan tuntut Pemda lewat perdata’, supaya jelas dasar hukumnya. Kalau sudah ada putusan, maka kami punya pijakan untuk mengembalikan dana,” jelas Wiyos Santoso.

BACA JUGA  Kontingen FORDA VII Jawa Tengah Diepas Wakil Bupati Demak

Ia menambahkan bahwa langkah perdata memungkinkan para nasabah untuk menunjuk kuasa hukum dan menggugat BUKP sebagai pihak pertama, sementara Pemda DIY akan menjadi tergugat kedua, mengingat posisi Pemda sebagai pemilik lembaga BUKP.

“Kalau nanti pengadilan memutuskan bahwa bukti yang dibawa nasabah sah, maka Pemda wajib membayar ganti rugi sesuai jumlah yang tercantum dalam bukti hukum tersebut,” tegas Wiyos.

Upaya ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan menjadi jalan tengah dalam menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung cukup lama, sekaligus menghindari potensi pelanggaran administrasi jika pengembalian dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat.