Grobogan || jatenggayengnews.com—DPRD Kabupaten Grobogan melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna ke-18 yang digelar pada Rabu (2/7/2025).
Rapat ini merupakan Pembicaraan Tingkat I Tahap Ketiga, dengan agenda utama penyampaian jawaban Bupati Grobogan terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD yang telah disampaikan sebelumnya dalam Paripurna ke-17. Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Hj. Lusia Indah Artani, SE., MM, dan dihadiri oleh Bupati Grobogan H. Setyohadi, Forkopimda, camat, perangkat daerah, serta anggota dewan.
Dalam pengantar rapat, disampaikan bahwa proses ini merupakan kelanjutan dari rangkaian pembahasan yang telah dimulai sejak Rapat Paripurna ke-14 pada 11 Juni 2025, ketika Bupati menyampaikan Nota Keuangan Raperda. Kemudian, pemandangan umum dari tujuh fraksi telah disampaikan secara bergiliran pada Paripurna ke-17 pada 30 Juni 2025.
Selanjutnya, Bupati Grobogan diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan resmi terhadap saran, pertanyaan, dan permintaan penjelasan dari fraksi-fraksi tersebut.
“Pemerintah Kabupaten Grobogan menghargai seluruh masukan yang disampaikan dan berkomitmen untuk menindaklanjutinya dalam pelaksanaan anggaran secara transparan dan akuntabel,” terang Bupati H. Setyohadi dalam jawabannya.
Setelah penyampaian jawaban, Ketua DPRD menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati dan mengingatkan bahwa sesuai dengan Pasal 20 Ayat (1) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018, tahap berikutnya akan dibahas lebih lanjut oleh Badan Anggaran DPRD. Ia pun meminta agar pembahasan dapat dilakukan secara efektif sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah.
Rapat ditutup dengan persetujuan bersama dari para peserta sidang.
“Dengan mengucap syukur kepada Allah SWT, Rapat Paripurna ke-18 DPRD Kabupaten Grobogan Tahun Sidang 2025 hari ini, Rabu 2 Juli 2025, secara resmi kami nyatakan ditutup,” ujar Hj. Lusia Indah Artani menutup rapat.






