Grobogan || jatenggayengnews.com— DPRD Kabupaten Grobogan melangsungkan Rapat Paripurna ke-16 Tahun Sidang 2025 pada Senin, 30 Juni 2025. Agenda utama rapat ini adalah pembahasan awal (tingkat I tahap I) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk Tahun Anggaran 2026.
Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ir. H. Mukhlisin, MM., M.Si., dan dihadiri oleh Bupati Grobogan H. Setyohadi, Forkopimda, para camat, jajaran perangkat daerah, serta seluruh anggota dewan.
Dalam pembukaan, pimpinan rapat turut menyampaikan ucapan selamat menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 H dan menyambut kepulangan jamaah haji asal Grobogan.
Selanjutnya, Bupati Setyohadi memaparkan alasan diajukannya raperda penyertaan modal tersebut. Ia menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mendukung penguatan peran BUMD dalam pembangunan daerah.
“Pemerintah Kabupaten Grobogan memandang perlu menyertakan modal kepada BUMD untuk mendukung kinerja dan peran strategisnya dalam pembangunan,” terang Bupati dalam pidatonya.
Ia menambahkan, penyertaan modal juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, memperkuat pelayanan publik, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pengajuan Raperda ini telah disampaikan melalui surat resmi pada tanggal 29 Juni 2025 dan akan dibahas lebih lanjut melalui mekanisme yang berlaku di DPRD.
Rapat Paripurna ditutup dengan pengumuman bahwa agenda selanjutnya akan dilanjutkan dalam rapat paripurna berikutnya, dengan Pemandangan Umum dari masing-masing Fraksi sebagai tahapan lanjutan pembahasan.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






