Proyek Jalan Vila Mega Mas Ampera Raya Dipertanyakan: Tak Ada Plang Proyek

Tentang Kami563 Dilihat

Kubu Raya || Jatenggayengnews.com- 4 Juli 2025 —Proyek pembangunan jalan di kawasan Vila Mega Mas, Jalan Ampera Raya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, menuai sorotan publik.

Hasil investigasi tim media di lapangan baru-baru ini menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Salah satu temuan utama adalah ketiadaan papan proyek (plang) di lokasi pekerjaan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan warga dan pemerhati anggaran publik. Tanpa plang proyek, masyarakat tidak mengetahui dengan jelas sumber anggaran, nama pelaksana kegiatan, maupun rincian pekerjaan yang sedang berlangsung.

Lebih jauh lagi, investigasi di lapangan juga menemukan bahwa pekerjaan jalan dilakukan tanpa menggunakan standar keselamatan kerja (safety). Para pekerja terlihat tanpa alat pelindung diri seperti helm, rompi keselamatan, maupun rambu-rambu pengaman di sekitar area pekerjaan. Selain itu, ketebalan aspal yang digunakan dalam proyek ini juga dipertanyakan oleh warga, karena diduga tidak sesuai dengan standar teknis yang seharusnya diterapkan.

BACA JUGA  Prosedur Candak Cekel Dinilai Menyimpang

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, proyek ini merupakan bagian dari kegiatan “Peningkatan Kualitas Permukiman Jalan Sungai Sambas RT 001/RW 008, Desa Ampera Raya” yang didanai dari APBD Tahun Anggaran 2025. Pekerjaan ini dikerjakan oleh PT. Raja Gemilang Abadi berdasarkan kontrak Nomor 027/C4.06/SPK-PL/PPK-WK PSU/APBD/2025 tertanggal 4 Juni 2025, dengan nilai kontrak sebesar Rp 134.640.000,00 dan masa pengerjaan 45 hari.

BACA JUGA  Pencuri Sepeda Motor Tertangkap Setelah Tabrak Portal di Bekasi, Aksi Kejar-kejaran Terekam CCTV

Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan kurangnya transparansi dan akuntabilitas. Sejumlah warga meminta agar instansi terkait, khususnya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat, melakukan pengawasan lebih ketat terhadap proyek ini.

“Kami sebagai warga hanya bisa menebak-nebak, siapa yang membangun jalan ini? Pakai dana siapa? Ini kan uang rakyat, seharusnya terbuka,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Praktik semacam ini, menurut pakar hukum administrasi, bisa mengarah pada pelanggaran prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (yang telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021), prinsip transparansi menjadi salah satu syarat mutlak dalam setiap pelaksanaan proyek pemerintah. Salah satu wujud transparansi tersebut adalah dengan memasang plang proyek secara terbuka dan informatif.

BACA JUGA  Kecelakaan Mobil Tahanan di Tasikmalaya: 15 Napi Dievakuasi dalam Situasi Menegangkan

Ketidakhadiran papan proyek, jika disengaja, bisa menjadi indikator awal dari praktik korupsi, kolusi, dan penggelapan anggaran. Hal ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi aparat pengawas internal maupun eksternal pemerintah.

Warga berharap proyek yang menggunakan dana publik ini dapat diawasi dengan ketat oleh aparat pengawas agar mutu pekerjaan sesuai harapan, serta setiap tahapan prosesnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral kepada publik. (tim liputan)