Polsek Kradenan dan Resmob Grobogan Tangkap Pelaku Jambret Emas

Tentang Kami12682 Dilihat

Foto: Polsek Kradenan dan Resmob Grobogan Tangkap Pelaku Jambret Emas

GROBOGAN || jatenggayengnews.com – Sinergi antara Polsek Kradenan dan Unit Resmob Polres Grobogan membuahkan hasil dalam pengungkapan kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Desa Banjardowo, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan. Korban dalam peristiwa tersebut adalah Suparmi (68), warga setempat, yang kehilangan kalung emas seberat 6 gram saat dalam perjalanan pulang dari apotek.

Kejadian bermula ketika Suparmi dibonceng sepeda motor oleh rekannya, Sukarmini. Saat melintasi jalan desa, tiba-tiba seorang pria memepet dari sebelah kanan dan langsung merampas kalung emas yang dikenakan korban hingga putus. Akibat aksi tersebut, korban mengalami luka lecet di leher dan kerugian material senilai Rp 4,6 juta.

BACA JUGA  Rakornas 2026, Mendagri: Sinergi Pusat dan Daerah Optimalkan Capaian Program Prioritas Presiden

Kapolsek Kradenan AKP Haryono membenarkan kejadian itu dan menjelaskan bahwa penyelidikan langsung dilakukan setelah laporan diterima.

“Kemudian kami melakukan koordinasi dengan Unit Resmob Polres Grobogan,” jelasnya pada Minggu (13/7/2025).

Kasus ini ditindaklanjuti oleh Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono, S.I.K., M.H., M.Si., yang menyebutkan bahwa berkat respons cepat dan koordinasi tim, pelaku berhasil diamankan. Pelaku diketahui berinisial K (40), warga Desa Brambang, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak. Ia ditangkap saat duduk di sepeda motor di depan Pasar Kuwu, Kradenan.

BACA JUGA  Oknum Pengasuh Ponpes Al Kausar Desa Waru Mranggen, Diduga Cabuli Santriwati di Bawah umur

“Pelaku mengakui telah menjambret kalung emas milik korban,” ungkap AKP Agung.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Sonic 150R tanpa surat-surat, sebuah helm, dan celana panjang warna abu-abu yang dikenakan pelaku saat beraksi.

BACA JUGA  Tiga Tersangka Pengguana Narkotika Jenis Sabu di Amankan Polisi

“Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegasnya.

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2