Rembang || jatenggayengnews.com-Ketua Peradi Utama Kabupaten Rembang Bagas Pamenang Nugroho, S.H, M.H sebagai pengacara muda asal Semarang membuka kantor baru CBP LAW di Jalan untung Suropati pacar blok Ah 2 No 58 Rembang.
Grand opening CBP LAW berlangsung pada Rabu jam 13:00 02 juli 2025. Ditandai dengan doa bersama di lanjutkan memotong tumpeng juga pemotongan pita oleh Bagas Pamenang, di dampingi paralegal dan rekanan. Kegiatan itu dihadiri oleh tamu undangan dari forkopimda, tokoh masyarakat, Lembaga Swadaya, dan para rekanan dari berbagai kalangan di wilayah kabupaten Rembang.
Bagas menyampaikan rasa syukur bisa membuka kantor hukum di kabupaten Rembang dan mendapat dukungan dari para rekanan.Untuk mempermudah melaksanakan pekerjaannya sebagai seorang lawyer. Ia sendiri berencana mematenkan CBP LAW sebagai sebuah nama brand yang menyangkut pekerjaannya.
“Alhamdulillah puji syukur, hari ini kita bisa meresmikan kantor hukum baru yang kita beri nama CBP Law office di jalan Untung Suropati Blok AH No 58 desa Pacar Rembang. Kantor baru ini semoga bisa mempermudah pekerjaan kami dalam membantu masyarakat yang terlibat dalam persoalan hukum,” ungkap Bagas panggilan nama kecilnya.
Bagas sendiri merupakan pengacara muda asal Semarang yang menekuni dunia lawyer selama kurang lebih tujuh tahun, sebelumnya ia sudah malang melintang sebagai Lowyer di kota kota besar seperti Denpasar Bali. Namanya pun sudah mulai dikenal di masyarakat Rembang walaupun baru beberapa bulan pindah di Rembang, karena Bagas selalu membuka kesempatan kepada para mahasiswa Fakultas Hukum yang belum lulus untuk magang di kantornya, dan bagi masyarakat yang sudah sarjana hukum namun belum PKPA , UPA , dan mendapatkan BAS, di berikan kesempatan sebagai Paralegal di kantor CBP LAW miliknya untuk bersama bergerak dalam bidang hukum, bukan hanya advokasi namun juga akan memberikan edukasi masyarakat yang belum paham hukum agar menjadi faham hukum
” Saya bersama dengan Paralegal akan memberikan pelayanan terbaik , memberikan pemahaman hukum dan menjadikan masyarakat di wilayah Rembang faham hukum, karena banyak kasus di masyarakat Rembang pada dasarnya tidak mengetahui mengenai aturan yang jelas dan tidak faham aturan hukum yang berlaku .” Jelas Bagas . ( Amn )