KAI Terapkan Aturan Baru Bagasi Penumpang Kereta Api 2025

Nasional53 Dilihat

foto: KAI Terapkan Aturan Baru Bagasi Penumpang Kereta Api 2025

JAKARTA || jatenggayengnews.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengingatkan seluruh penumpang agar memahami dan mematuhi ketentuan terkait bagasi saat melakukan perjalanan dengan kereta api. Penumpang memang diperbolehkan membawa barang bawaan secara gratis, namun ada batas maksimal yang harus diperhatikan agar tidak dikenakan biaya tambahan.

Anne Purba, Vice President Public Relations KAI, menjelaskan bahwa penumpang dapat membawa bagasi maksimal 20 kilogram secara cuma-cuma, dengan volume tidak melebihi 100 desimeter kubik atau dimensi fisik 70x48x30 cm, dan maksimal 4 koli per orang.

BACA JUGA  Serikat Buruh Desak Hukuman Berat untuk Kadisnakertrans Sumsel Terkait Gratifikasi Sertifikasi K3

“Jika saat boarding pelanggan membawa bagasi yang melebihi batas tersebut, maka akan dikenakan bea tambahan sebesar Rp10.000 per kilogram untuk kelas eksekutif, Rp6.000 per kilogram untuk kelas bisnis, dan Rp2.000 per kilogram untuk kelas ekonomi,” ujar Anne dalam siaran pers yang dirilis Jumat (28/6/2025).

Istilah koli, yang sering digunakan dalam dunia ekspedisi dan logistik, merujuk pada satuan hitung untuk jumlah paket fisik seperti dus, karung, atau bungkusan barang, bukan berat atau ukurannya. Barang bawaan penumpang sebaiknya diletakkan di rak atas atau area lain yang tidak mengganggu kenyamanan dan keselamatan di dalam kereta.

BACA JUGA  Polres Demak Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Candi 2024: Siapkan 4 Pos Pengamanan Jelang Nataru

Bagi penumpang yang membawa bagasi lebih dari batas gratis, KAI menyediakan layanan bagasi berbayar dengan ketentuan maksimal 40 kilogram dan volume hingga 200 desimeter kubik. Jika melebihi ketentuan tersebut, KAI menyarankan agar pelanggan menggunakan layanan ekspedisi KAI Logistik.

Selain itu, demi keselamatan dan kenyamanan seluruh penumpang, KAI juga menetapkan larangan membawa barang tertentu ke dalam kereta api, di antaranya:

  • Hewan hidup
  • Narkotika dan zat terlarang
  • Senjata api dan senjata tajam
  • Bahan peledak atau mudah terbakar
  • Barang berbau menyengat
  • Barang yang melanggar hukum atau dinilai berisiko oleh petugas boarding

Dengan memahami ketentuan ini, diharapkan seluruh pelanggan dapat menikmati perjalanan yang aman, nyaman, dan tertib sesuai aturan yang berlaku.