REMBANG || Jatenggayengnews.com– Sebanyak 1.216 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I di Kabupaten Rembang resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada Senin (01/07/2025). Namun, berbeda dengan harapan banyak pihak, masa kontrak yang diberikan hanya berlaku selama satu tahun, yakni hingga 30 Juni 2026.
Penyerahan SK dilakukan secara luring di Pendopo Museum Kartini dan juga daring melalui aplikasi Zoom dari instansi masing-masing. Salah satu peserta dari Instansi BPPKAD yang hadir langsung, Sugeng Riyanto, mengaku bersyukur atas pengangkatan ini.
“Alhamdulillah, akhirnya apa yang kita harapkan untuk menjadi ASN bisa terkabul. Meski kontrak awal hanya satu tahun, ini menjadi semangat untuk bekerja lebih disiplin dan bertanggung jawab,” ujar Sugeng.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Arif Romadlon, menyatakan bahwa kebijakan kontrak satu tahun tersebut mengacu pada rekomendasi dari DPRD. Evaluasi akan dilakukan secara berkala setiap tahunnya.
“Sesuai dengan rekomendasi dewan, kontrak PPPK perlu dievaluasi tiap tahun. Maka, kontraknya kita tetapkan selama satu tahun, mulai 1 Juli 2025 sampai 30 Juni 2026,” jelas Arif.
Evaluasi ini akan mempertimbangkan dua indikator utama: kinerja individu dan efisiensi anggaran. Tim evaluasi akan dibentuk dari unsur Pemkab, termasuk Inspektorat dan BKD.
“Evaluasinya mencakup kinerja dan anggaran. Timnya nanti dari Pemda, ada inspektorat, BKD, dan lainnya,” tambah Arif.
Dalam sambutannya, Bupati Rembang Harno menegaskan bahwa pengangkatan PPPK bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari pengabdian yang lebih besar.
“Saya ucapkan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada saudara-saudari yang hari ini menerima SK. Ini hasil dari proses panjang, penuh perjuangan dan dedikasi,” ujar Harno.
Bupati juga mengingatkan bahwa status sebagai PPPK membawa tanggung jawab besar. Ia menekankan pentingnya disiplin, etika birokrasi, serta profesionalisme dalam memberikan pelayanan publik.
“Hindari sikap pasif dan rutinitas yang tidak produktif. Mari kita ciptakan budaya kerja yang kolaboratif, inovatif, dan berorientasi hasil,” pesannya.
Harno menambahkan bahwa PPPK harus memahami dan menaati PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang secara tegas mengatur hak, kewajiban, serta sanksi bagi pelanggaran.
“Atasan juga bisa dikenai sanksi disiplin jika lalai mengawasi bawahannya. Bahkan pelanggaran tertentu bisa berujung pada pemberhentian tidak hormat,” tegasnya.
Kebijakan kontrak tahunan ini merupakan langkah strategis Pemkab Rembang dalam menjaga kualitas aparatur sipil negara di tengah keterbatasan anggaran. Pemerintah daerah berharap PPPK mampu menunjukkan kinerja optimal agar layak dipertahankan pada periode berikutnya.
Bupati Harno menutup sambutannya dengan ajakan untuk terus bergandengan tangan demi membangun Rembang yang lebih maju, sejahtera, dan bermartabat.
“Semoga amanah ini bisa dijalankan dengan baik dan membawa berkah bagi diri sendiri, keluarga, dan masyarakat Rembang,” pungkasnya.(Aji)







