KUPANG || Jatenggayengnews.com – Sengketa tanah warisan kembali mencuat di Kota Kupang. Melalui kuasa hukumnya, Elias Matheos Ludji Pau, SH., M.Hum., dua ahli waris mendiang Frans Foes dan Aplonia Medah, yakni Alexi Alexander Tolaik dan Yakobus Tolaik, resmi melayangkan surat teguran kepada sejumlah pejabat di Kota Kupang, termasuk Kapolda NTT dan Kepala BPN Kota Kupang.
Dalam surat bernomor 4/KA.EMLP/VII/2025 tertanggal 2 Juli 2025 itu, kuasa hukum meminta agar pihak-pihak terkait tidak menerbitkan dokumen apapun atas nama Yeri Bilik terkait lahan warisan mendiang Frans Foes seluas 75 hektare yang terletak di Kelurahan Batupalt, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Disebutkan bahwa Alexi Alexander Tolaik dan Yakobus Tolaik adalah ahli waris sah yang mendapat kuasa dari Juliana Tolaik Foes, sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris Nomor 1 tanggal 1 Desember 2020.
Mereka telah didaftarkan secara resmi sebagai para pihak dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Kupang, dengan nomor perkara 459/PDT/2025/PN-KPG tertanggal 10 Juni 2025.
“Bahwa sebelum meninggal, almarhum Frans Foes dan Aplonia Medah meninggalkan harta warisan berupa tanah maupun harta lain yang belum dibagi secara hukum,” tulis Elias Ludji Pau dalam suratnya.
Ia menegaskan, bila di kemudian hari muncul pihak lain yang mengklaim sebagai ahli waris, maka kliennya siap bertanggung jawab secara hukum.
Namun selama proses hukum belum selesai dan warisan belum dibagi secara sah, maka tidak boleh ada pihak lain yang bertindak atas aset warisan tersebut, termasuk menjual, memanfaatkan, atau mengalihkannya kepada pihak ketiga tanpa persetujuan para ahli waris sah.
Secara khusus, surat teguran tersebut meminta agar Yeri Bilik menghentikan segala aktivitas di atas lahan 75 hektare milik mendiang Frans Foes, serta tidak membuat atau menerima surat-menyurat yang berkaitan dengan tanah tersebut.
“Dimohon kepada aparat, termasuk lurah, camat, kepolisian, hingga BPN Kota Kupang, untuk tidak menerbitkan dokumen apapun atas nama Yeri Bilik selama status hukum warisan ini belum selesai,” tegas Elias dalam surat yang juga ditembuskan ke enam instansi pemerintah dan aparat keamanan tersebut.
Surat teguran ini menjadi langkah hukum awal untuk mencegah potensi sengketa berkepanjangan yang dapat berujung pidana atau perdata di kemudian hari.
Kasus ini menyoroti pentingnya legalitas dan kehati-hatian dalam mengelola aset warisan yang belum terbagi secara resmi di mata hukum.
Sementara itu, Yeri Bilik yang dikonfirmasi tim media melalui pesan WhatsApp/WA pada Minggu, (06/7/2025) mengatakan, “Dia bukan ahli waris. Almarhum Frans Foes punya anak yang sah menurut hukum hanya 4 orang: 1.Kornalia bana foes. 2.Christiana billik foes, 3. Yosina libana foes, 4. Marthen foes,” tulisnya jawab wartawan.
Yeri menyebut sudah ada putusan pengadilan yang inkrah. “Sonde (tidak, red) ada dasar dia tegur beta (saya, red). Karena dia sudah kalah dalam perkara 209 dan rumahnya sudah dieksekusi. Tapi dia AEXI TOLAIK DAN YAKOBUS TOLAIK bangun lagi rumah di atas tanah yang sudah dieksekusi. Jadi beta (saya, red) gugat dia untuk segera kosongkan tanah tersebut,” ujar Yeri terkait proses hukum hingga eksekusi itu yang diduga cacat hukum.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






