Virall! 12 Kades Diberhentikan Ini Alasannya

Foto: Gambar ilustrasi

MOROTAI || jatenggayengnews.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pulau Morotai, Jamaluddin, menyampaikan bahwa hingga pertengahan Juni 2025, sebanyak 83 kepala desa telah mengikuti sidang kode etik. Proses ini merupakan langkah untuk menegakkan disiplin dalam pengelolaan keuangan desa.

“Dari total seluruh desa, hanya lima yang belum menjalani sidang, yakni Desa Yayasan, Dehegila, Juanga, Wewemo, dan Loleo,” kata Jamaluddin dalam keterangannya kepada media, Rabu (11/6/2025).

BACA JUGA  Presiden Prabowo Resmikan 844 BUMN Gabung ke Danantara Indonesia

Jamaluddin menambahkan, hasil sidang tersebut telah berujung pada pemberhentian sementara terhadap 12 kepala desa karena adanya dugaan pelanggaran dalam pengelolaan anggaran.

“Kami sudah memberhentikan sementara 12 kepala desa, dan kemungkinan jumlah ini akan bertambah,” ungkapnya. Ia menyebut, surat keputusan pemberhentian sementara telah dikirim ke camat di wilayah Morotai Jaya dan Morotai Selatan Barat.

Menurutnya, sidang kode etik menyoroti tanggung jawab kepala desa dalam mengelola keuangan. Jika ditemukan penyimpangan, maka sanksi akan dijatuhkan. Namun, Jamaluddin menegaskan bahwa pemberhentian tersebut bersifat sementara untuk memberi ruang bagi penyelesaian administrasi.

BACA JUGA  Bupati Kebumen : Belanja di Pasar Tradisional Menjadi Kebiasaan

“Langkah ini hanya untuk penyelesaian administrasi. Mereka diberi waktu untuk menyelesaikannya tanpa harus menjalankan tugas,” jelasnya.

Ia juga membantah anggapan yang berkembang di kalangan para kepala desa bahwa sanksi tersebut bersifat final.

“Ini bukan pemberhentian permanen. Jangan disalahartikan. Ini hanya sementara,” tegas Jamaluddin.