Proyek Kolam Retensi Pangkalpinang Disorot: Beton Retak, Anggaran Rakyat Terancam

Tentang Kami124 Dilihat

Pangkalpinang || Jatenggayengnews.com— Proyek lanjutan pembangunan kolam retensi Bukit Nyatoh/Linggarjati Hulu di Kota Pangkalpinang tengah menjadi sorotan. Dikerjakan oleh CV Bintang Graha Lestari melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat, proyek senilai hampir Rp500 juta ini menuai kritik lantaran diduga jauh dari standar teknis dan berpotensi menyimpang. (02/06/2025)

Fakta di Lapangan: Retak, Void, dan Curing Diabaikan

Hasil investigasi di lapangan menunjukkan kondisi bangunan yang memprihatinkan. Beberapa temuan antara lain:

Retakan besar yang melintang di permukaan beton
Adanya lubang (void) pada saluran yang seharusnya padat dan kokoh
Permukaan beton kasar dan tidak rata, diduga akibat campuran tidak sesuai atau proses pengecoran yang asal
Tidak ditemukannya tanda-tanda proses curing yang memadai
“Jika kita bicara konstruksi air, seperti kolam retensi, maka integritas struktur adalah kunci. Kalau baru hitungan bulan sudah retak dan menganga, itu pertanda kuat bahwa konstruksi ini asal-asalan,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

BACA JUGA  Hasil Telah Dilaksanakan Penindakan Oleh Personel Berpangkat Bintang Satu

Nilai Proyek Besar, Kualitas Dipertanyakan

Proyek bertajuk “Pembangunan Kolam Retensi Bukit Nyatoh / Linggarjati Hulu (Lanjutan)” memiliki nilai kontrak Rp498.999.000 dengan serah terima pekerjaan dilakukan pada 18 November 2024. Namun, kondisi fisik di lapangan dinilai tak sebanding dengan nilai anggarannya.

Situasi ini menimbulkan dugaan adanya praktik mark-up anggaran, pengurangan volume material, hingga kemungkinan keterlibatan oknum pengawas.

DPW MABESBARA BABEL Desak Audit Forensik

Ketua DPW Mabesbara Provinsi Bangka Belitung, Edi Muslim, menegaskan perlunya audit menyeluruh terhadap proyek ini.

“Kami menduga kuat ini adalah proyek yang dikerjakan asal jadi. Retakan dan rongga di beton bukan hanya soal estetika — ini soal keselamatan dan keuangan negara. Proyek ini harus diaudit forensik, termasuk uji kuat tekan beton. Bila ditemukan pelanggaran, kami akan rekomendasikan pelaporan ke APH,” tegasnya.

BACA JUGA  Persiapkan May Day, Polres Kendal Gandeng Pemkab Kawal Kondusifitas

Pihaknya juga akan melayangkan surat resmi ke Inspektorat Daerah serta meminta BPK atau lembaga penguji independen untuk melakukan evaluasi teknis.

“Kalau ini dibiarkan, kita membiarkan uang rakyat dikeruk dan kualitas infrastruktur turun. Pangkalpinang harus bebas dari proyek busuk yang hanya memperkaya segelintir pihak,” tambah Edi.

Potensi Pelanggaran Aturan

Sejumlah regulasi diduga dilanggar dalam proyek ini, antara lain:

Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 27-28 tentang spesifikasi teknis
Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang standar pekerjaan konstruksi
SNI 2847:2019 tentang beton struktural, yang mengatur syarat kuat tekan beton
Desakan Evaluasi dan Penegakan Hukum

Kasus ini menegaskan lemahnya pengawasan proyek di daerah. Di tengah upaya efisiensi APBD dan pemerataan infrastruktur, praktik semacam ini dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.

BACA JUGA  Pecangaan Geger! Polisi Gerebek Kosan, Pesta Miras Muda-Mudi Dibongkar di Tengah Malam

Sejumlah pihak mendesak dilakukan:

Uji mutu konstruksi (core drill test atau hammer test)
Audit investigatif oleh Inspektorat Daerah
Penelusuran aliran dana dan volume material
Tindakan hukum bila ditemukan unsur pidana
“Jangan biarkan Pangkalpinang jadi etalase beton busuk yang hanya memperkaya kontraktor culas,” pungkas Edi Muslim. (Syl/tiem)