Pria Tangerang Cekik Istri Kedua karena Cekcok dengan Istri Pertama

JAKARTA || jatenggayengnews.com – Seorang pria berinisial A (50) di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, ditangkap polisi setelah mencekik dan membekap istri keduanya, Sarmunah (46), hingga meninggal dunia. Penganiayaan tersebut dipicu oleh rasa kesal pelaku karena korban kerap mendatangi rumah dan tempat kerjanya.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menjelaskan kepada wartawan pada Minggu (1/6/2025) bahwa peristiwa itu bermula dari rasa jengkel pelaku terhadap korban yang sering datang ke lokasi tempat A bekerja.

Kejadian berlangsung pada Kamis (29/5) di Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Korban pertama kali ditemukan oleh tetangga yang mendatangi rumah korban untuk menagih ongkos ojek yang belum dibayar.

BACA JUGA  Polres Kendal Ungkap Jaringan Narkoba, Perantara Ditangkap dengan 4,96 Gram Ganja

“Tetangga memberi salam namun tidak mendapat jawaban. Kemudian, saksi lain yang merupakan tetangga sebelah rumah membantu, dan saat masuk ke kamar, menemukan korban dalam kondisi hanya mengenakan rok tanpa pakaian atas,” ungkap Zain.

Menurut Zain, korban sudah meninggal dunia saat ditemukan pertama kali. Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan bahwa pelaku adalah orang terakhir yang bersama korban di lokasi kejadian.

BACA JUGA  "Aksi Mahasiswa Geruduk Polda Sumut: Desak Copot Kapolres Madina atas Tambang Ilegal!"

“Setelah olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, dan penyelidikan mendalam, tersangka yang merupakan suami korban ternyata berada bersama korban pada hari kejadian,” jelasnya.

Pelaku A pun berhasil diamankan tak lama setelah penemuan jasad korban. Dalam pengakuannya, A mengaku membunuh istrinya karena merasa kesal akibat korban yang sering datang ke rumah dan tempat kerjanya, yang juga memicu pertengkaran dengan istri pertama.

“Keterangan sementara menyebutkan bahwa pelaku kesal karena korban kerap mengunjungi rumah dan tempat kerjanya, sehingga sering bertengkar dengan istri pertamanya,” tambah Zain.

BACA JUGA  Ratusan Juta Dana Kelurahan di Lampung Barat Terserap

A kini dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.