Perhutani KPH Semarang Optimalkan Aset, Minta Lahan Dikembalikan

foto: Perhutani KPH Semarang Optimalkan Aset, Minta Lahan Dikembalikan

SEMARANG || jatenggayengnews.com — Dalam rangka optimalisasi aset negara, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Semarang mengadakan pertemuan dengan para penggarap lahan milik Perhutani di Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen, Rabu (04/06). Pertemuan yang berlangsung di Balai Warga “Gita Bangkit” ini melibatkan Wakil Administratur KPH Semarang Julie Irahadi, Asper BKPH Barang, Kepala Desa Kembangarum Sukarlan, perangkat desa, serta masyarakat penggarap.

Lahan seluas 8,4024 hektare dengan Sertifikat Hak Pakai No. 5 (No. Sertifikat 538-6065), diketahui telah digarap masyarakat setempat sejak 2019. Namun, menurut Julie Irahadi, aktivitas penggarapan oleh 22 warga tersebut tidak memberikan kontribusi finansial kepada Perhutani, padahal perusahaan tetap membayar pajak atas lahan tersebut setiap tahunnya.

BACA JUGA  Begini Tanggapan Ketua GERAM Adanya Kasus Narkoba di Kaliwungu

“Dari sisi bisnis, ini merugikan perusahaan. Karena itu, kami mengambil langkah pengembalian penguasaan lahan agar bisa dioptimalkan kembali, baik secara mandiri maupun bermitra,” tegas Julie.

Julie juga menambahkan bahwa jika proses optimalisasi nantinya membutuhkan keterlibatan masyarakat, Perhutani akan memprioritaskan warga lokal sebagai mitra atau tenaga kerja dalam pelaksanaannya.

BACA JUGA  DPRD Blora Bahas Ranperda Lingkungan Hidup dan Rencana Pinjaman Rp 215 Miliar untuk APBD 2025

Menanggapi hal itu, salah satu penggarap, Ngadimin, menyatakan kesediaan untuk mendukung kebijakan Perhutani. Ia berharap jika lahan tidak jadi dioptimalkan sendiri, ada peluang kerja sama lewat skema sewa. “Kami paham itu tanah Perhutani. Kalau bisa, kami diberdayakan dalam proses selanjutnya,” ujarnya.

Kepala Desa Kembangarum, Sukarlan, menegaskan bahwa sepenuhnya menjadi kewenangan Perhutani untuk mengelola kembali aset tersebut. Ia hanya berharap para penggarap diberi waktu hingga panen berikutnya sebelum angkat kaki dari lahan.

BACA JUGA  Pengelolaan Dana Desa Tunggak Disorot, Transparansi Dipertanyakan Publik

Pertemuan tersebut ditutup dengan kesepakatan tertulis dari para penggarap untuk mengosongkan lahan dalam jangka waktu maksimal tiga bulan, yakni hingga akhir September 2025.

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2