Foto: Pengedar Sabu di Bandung Barat Tertangkap, Diduga Anggota Ormas Ternama
CIMAHI || jatenggayengnews.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi kembali mengungkap praktik peredaran narkotika dengan pola “tempel” yang telah lama digunakan. Kali ini, kasus menyeret seorang pria berinisial AG, yang ternyata merupakan anggota aktif dari organisasi masyarakat Grib Jaya di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Menurut Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jawa Barat, pengungkapan bermula dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas AG di kawasan Parongpong. Penyelidikan polisi menemukan bahwa AG tinggal di kontrakan di Kampung Kancah, Desa Cihideung. Berdasarkan bukti-bukti awal, penggerebekan langsung dilakukan.
Saat penggeledahan, polisi menemukan 29 paket sabu dengan berat total bruto 106,71 gram, satu timbangan digital, dua bungkus plastik klip kosong, isolasi, dan sebuah ponsel yang menjadi kunci pengembangan penyidikan. Dari telepon tersebut, diketahui bahwa AG tergabung dalam grup WhatsApp Grib Jaya PAC Parongpong. Ia mengakui keanggotaan dalam ormas tersebut.
Lebih lanjut, AG menyatakan hanya berperan sebagai perantara. Ia mendapat suplai sabu dari seorang bandar berinisial Baro—yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). AG kemudian mendistribusikan barang terlarang itu dengan sistem “tempel”, di mana sabu diletakkan di titik tertentu untuk diambil pembeli, sesuai arahan dari Baro.
Setiap transaksi berhasil, AG menerima upah sebesar Rp5 juta. Kini, polisi tengah memburu Baro yang diduga beroperasi dari lokasi tersembunyi.
Atas perbuatannya, AG dikenai berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk pasal yang mengatur pengedaran, penyimpanan, dan rencana tindak pidana narkotika, yang dapat membuatnya menghadapi hukuman berat.
Kombes Pol Hendra menegaskan, keterlibatan anggota ormas dalam peredaran narkoba merupakan peringatan serius. Aparat akan terus menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam struktur organisasi tersebut. Ia menambahkan bahwa penggunaan nama ormas sebagai tameng aktivitas kriminal harus diwaspadai dan diberantas.
Polres Cimahi bersama Polda Jawa Barat mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan sebagai bagian dari upaya bersama memberantas peredaran narkoba.