BANJARMASIN || jatenggayengnews.com – Malang menimpa M. Apriansyah, warga Bandung yang baru mencoba menjadi kurir sabu namun langsung ditangkap aparat dan kini menghadapi hukuman berat. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Senin (26/5/2025), Jaksa Penuntut Umum Zulkhaidir, SH dari Kejati Kalimantan Selatan menuntut Apriansyah dengan hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp1 miliar, yang jika tak dibayar diganti kurungan 6 bulan.
Apriansyah terbukti sebagai perantara pengedaran narkotika jenis sabu lebih dari 4 kilogram, sesuai Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tindakannya dianggap melanggar hukum karena membawa narkoba golongan I dalam jumlah besar.
Sidang yang dipimpin oleh hakim Suwandi, SH, MH tersebut berlangsung terbuka. Apriansyah terlihat syok saat mendengar tuntutan jaksa dan mengaku hanya menjalani peran sebagai kurir baru kali pertama, sehingga memohon keringanan hukuman.
Kasus ini bermula ketika Apriansyah dihubungi oleh Tatang (DPO) pada 3 November 2024 melalui WhatsApp, yang menawarkan pekerjaan mengantar sabu dan mengenalkannya pada Caheum Ciroyom (DPO). Apriansyah diminta mengambil paket narkoba di Pontianak setelah berangkat dari Bandung ke Jakarta dengan tiket dan uang saku Rp3,5 juta dari seseorang berinisial 6ix9ine. Di Pontianak, ia menerima paket sabu dari Mas Beken (DPO).
Sesaat sebelum menyerahkan sabu di Banjarmasin, Apriansyah berhasil ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Kalsel. Penangkapan ini membuka indikasi jaringan narkoba antarprovinsi dengan sejumlah nama masih buron.
Jaksa Zulkhaidir menegaskan tuntutan berat diberikan mengingat besarnya jumlah sabu yang dibawa serta dampak negatifnya bagi masyarakat luas. Vonis terhadap Apriansyah dijadwalkan akan segera dibacakan.
Kini Apriansyah hanya bisa pasrah menunggu putusan hakim, menyesali keputusan mengambil pekerjaan instan yang berujung di balik jeruji besi.







